Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM57+ Institute

IM57+ Institute

BERITA JAKARTA – Hari ini, IM57+ Institute yang diwakili Lakso Anindito sebagai Ketua dan M. Praswad Nugraha sebagai Dewan Penasehat serta Nobariza sebagai Direktur Advokasi dan Konsolidasi Gerakan IM57+ Institute dengan didampingi, Feri Amsari sebagai Managing Partner dari Themis mengajukan intervensi.

Alasan intervensi yang diajukan IM57+ Institute, Pertama, melihat bahwa penetapan tersangka, Denny Indrayana berpotensi menjadi upaya kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi.

Sebab, posisi penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka saat melakukan pembelaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus strategis menjadikan pintu masuk yang berkorelasi dengan pembungkaman pegiat anti korupsi.

Keberlanjutan kasus Deny Indrayana saat sedang gencar mengkritisi kasus korupsi dapat berdampak pada iklim partisipasi publik.

Padahal, Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memjamin perlindungan hukum bagi orang yang memberikan saran dan masukan pada proses Penegakan Hukum.

Baca Juga :  Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Pada konteks inilah, lanjut IM57+ Institute, Denny Indrayana menjalankan fungsi tersebut pada saat waktu tersebut.

Kedua, ini bukan soal kasus Denny Indrayana saja sebagai individu. Akan tetapi, terfokus pada kriminalisasi bagi para pegiat anti korupsi pada masa tersebut.

Jangan sampai proses Penegakan Hukum menjadi sandera bagi para pegiat anti korupsi. Hal tersebut mengingat prasyarat pemberantasan korupsi yang efektif adalah kebebasan dalam mengungkapkan pendapat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 21:15 WIB

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 20:50 WIB

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 November 2024 - 00:21 WIB

Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB

IM57+ Institute

Berita Utama

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:50 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB