BERITA JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap para terlapor atas nama Abraham Setia Aji dan Ko Ilma Fiela Sari.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban tindak pencucian uang dengan kerugian Rp7,8 miliar yang diduga dilakukan para tersangka.
“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para terlapor menjadi tersangka,” terang Ali Amsar Lubis, Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedepan, kata Ali, teman-teman Penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka dikarenakan khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Dikatakan Ali, perkara ini bermula sekitar Juli 2019, Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.
“Iming-imingnya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3 persen per bulan. Klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri,” ujarnya.
“Akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir Rp7,8 miliar rupiah,” sambungnya.
Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.
“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung,” ungkap Ali.
Ali menuturkan, sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggung jawaban.
“Waktu itu akhirnya dikasih 4 lembar Bilyet Giro namun saat akan dicairkan ditolak, karena dananya tidak cukup. Akhirnya, kami tempuh upaya hukum dengan dugaan langgar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :
Tangerang – 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489.