Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

BERITA JAKARTA – Gerakan untuk mencoblos semua Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, salah satunya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta merupakan tindak pidana.

Bagi masyarakat yang mengetahuinya ada pihak yang mengajak golput dengan cara demikian dapat segera melaporkannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan praktisi hukum Rene Putra Tantrajaya menanggapi adanya gerakan coblos semua Paslon pada gelaran Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlepas adanya kekecewaan calonnya tidak dapat mengikuti Pilkada serentak 2024, gerakan untuk mencoblos semua Paslon tidak dapat dibenarkan bisa dipidanakan,” ujar Rene dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Rene, bagi mereka yang terbukti mengajak dapat dijerat dengan Pasal 187A UU RI No. 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Pelakunya diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Advokat yang merampungkan gelar S-2 International Business Law di Leeds Beckett University, London Inggris ini.

Rene berpandangan, Pilkada serentak merupakan pesta rakyat untuk memilih langsung secara demokratis pemimpinnya sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pesta demokrasi tersebut harus bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat.

“Peran aktif masyarakat dapat mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar bisa terpilih pemimpin yang memiliki kompetensi dan integritas serta kapabilitas yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia kepada Pancasila, UUD’45,” tutur Rene.

“Serta berkomitmen ingin mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 agar kesejahteraan hidup dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah yang dipimpinnya dapat tercipta,” tambah Rene yang juga mediator.

Untuk itu, lanjut Rene, masyarakat sangat diharapkan bisa berperan aktif mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan sukses tanpa adanya gangguan dari pihak manapun yang ingin menggagalkan pesta demokrasi.

“Salah satu upaya menggagalkan Pilkada serentak dilakukan dengan cara menghasut agar pemilih tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih calon tertentu,” ulasnya.

Rene menegaskan, ia sama sekali tidak memiliki kepentingan politik atau mendukung Paslon tertentu. Dirinya hanya berharap gelaran Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Jangan membuat gaduh, memprovokasi hanya karena kepentingan politik tertentu atau berbeda pilihan.

“Biarkan rakyat bebas memilih sesuai pilihannya. Semoga Pilkada serentak 2024 yang digelar di seluruh Indonesia dapat berjalan aman dan lancar serta terpilih Kepala Daerah yang dapat bekerja melayani rakyat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB