BERITÀ JAKARTA – Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua mencurigai Laporan Hasil Kekeyaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar AF Direktur Penindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebab jika melihat LHPKN Abdul Qohar, tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas.
“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” ucap Abdull menanggapi gaya hedon Jaksa Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, sikap borjuis Abdul Qohar AF saat memakai jam tangan mewah seharga miliaran diruang publik, merupakan pejabat yang tidak memiliki sense of crisis.
“Pejabat itu tidak punya sense of crisis, sikap peduli terhadap masyarakat miskin. Hal ini berkaitan erat dengan etika. Dan etika bukan soal salah atau benar, tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Dr. Abdullah menanggapi pemberitaan gaya hidup mewah Jaksa Abdul Qohar.
Perlu diketahui, Jaksa Abdul Qohar memakai arloji mewah tersebut saat menyampaikan keterangan pers ihwal penetapan tersangka kasus impor gula Tom Limbong di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung pada Kamis 31 Oktober 2024.
Abdullah menuturkan, memakai jam dengan harga mahal itu adalah privasi setiap orang. Akan tetapi hal tersebut akan berbeda, jika dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi aparat penegak hukum.
“Orang mau pakai jam dari batu, tali atau emas, itu hak privasi setiap orang. Persoalannya, jika hal itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi APH,” ungkapnya.
Selain itu kata Abdullah, kalau dia pejabat biasa yang gajinya pas-pasan maka hal perlu menjadi perhatian dari atasan langsung dan dari lembaga KPK.
“Jika dia karyawan biasa maka atasan langsung melakukan klarifikasi, apakah harta yang dimiliki itu berasal dari warisan atau korupsi,” imbuhnya.
“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” tutup Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, sosok Abdul Qohar AF Direktur Penyidikan pidana khusus pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini menjadi sorotan publik.
Sebab selain dugaan kontroversi penetapan mantan Mendag Tom Limbong, ternyata Jaksa Abdul Qohar senang bergaya borjuis. Kendati Jaksa Agung ST. Baharudin acap kali menginstruksikan untuk hidup sederhana.
Namun seolah-olah perintah pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI seperti masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Sayangnya Abdul Qohar enggan menanggapi permintaan konfirmasi Matafakta.com, melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu 2 November 2024 kemarin.
Namun jika melihat LHKPN di website milik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Abdul Qohar yang tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas. (Sofyan)