Pakai Jam Mewah, Mantan Penasehat KPK Curiga LHKPN Dirdik Pidsus Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua

Foto: Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua

BERITÀ JAKARTA – Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua mencurigai Laporan Hasil Kekeyaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar AF Direktur Penindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sebab jika melihat LHPKN Abdul Qohar, tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas.

“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” ucap Abdull menanggapi gaya hedon Jaksa Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, sikap borjuis Abdul Qohar AF saat memakai jam tangan mewah seharga miliaran diruang publik, merupakan pejabat yang tidak memiliki sense of crisis.

“Pejabat itu tidak punya sense of crisis, sikap peduli terhadap masyarakat miskin. Hal ini berkaitan erat dengan etika. Dan etika bukan soal salah atau benar, tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Dr. Abdullah menanggapi pemberitaan gaya hidup mewah Jaksa Abdul Qohar.

Baca Juga :  Dr. Abdul Fickar Hadjar "Kekuasaan Cenderung Korup"

Perlu diketahui, Jaksa Abdul Qohar memakai arloji mewah tersebut saat menyampaikan keterangan pers ihwal penetapan tersangka kasus impor gula Tom Limbong di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung pada Kamis 31 Oktober 2024.

Abdullah menuturkan, memakai jam dengan harga mahal itu adalah privasi setiap orang. Akan tetapi hal tersebut akan berbeda, jika dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi aparat penegak hukum.

“Orang mau pakai jam dari batu, tali atau emas, itu hak privasi setiap orang. Persoalannya, jika hal itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi APH,” ungkapnya.

Selain itu kata Abdullah, kalau dia pejabat biasa yang gajinya pas-pasan maka hal perlu menjadi perhatian dari atasan langsung dan dari lembaga KPK.

“Jika dia karyawan biasa maka atasan langsung melakukan klarifikasi, apakah harta yang dimiliki itu berasal dari warisan atau korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga :  MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” tutup Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, sosok Abdul Qohar AF Direktur Penyidikan pidana khusus pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini menjadi sorotan publik.

Sebab selain dugaan kontroversi penetapan mantan Mendag Tom Limbong, ternyata Jaksa Abdul Qohar senang bergaya borjuis. Kendati Jaksa Agung ST. Baharudin acap kali menginstruksikan untuk hidup sederhana.

Namun seolah-olah perintah pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI seperti masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Sayangnya Abdul Qohar enggan menanggapi permintaan konfirmasi Matafakta.com, melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu 2 November 2024 kemarin.

Namun jika melihat LHKPN di website milik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Abdul Qohar yang tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung
Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan
Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?
Dirdik Abdul Qohar Pakai Jam Mewah Saat Penetapan Tersangka Korupsi
LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan
Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan
Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 07:43 WIB

Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

Senin, 4 November 2024 - 19:41 WIB

Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 November 2024 - 13:20 WIB

Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan

Senin, 4 November 2024 - 07:22 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?

Minggu, 3 November 2024 - 14:08 WIB

Pakai Jam Mewah, Mantan Penasehat KPK Curiga LHKPN Dirdik Pidsus Kejagung

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Sebanyak 172 PTPS Resmi Dilantik Oleh Panwascam Karang Bahagia

Selasa, 5 Nov 2024 - 00:02 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Quotient Fund Indonesia “Harga Logam Mulia Mulai Turun?”

Senin, 4 Nov 2024 - 20:33 WIB