MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR).

Kaitan hal tersebut, MA menegaskan tidak akan melindungi Hakim yang terlibat kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

“Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kedua, sambung Yanto, kedepan tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada Hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian.

Yanto mengatakan pimpinan MA juga akan lebih intensif membina para Hakim. Pembinaan itu telah dimulai pada hari ini kepada Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia.

“Pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia,” ujarnya.

Menurut Yanto, MA akan menerapkan sanksi internal kepada para Hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.

“Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB