BERITA JAKARTA – Direktur PT. Putra Sukses Bersaudara (PSB), Simson Sitinjak menuding bahwa sejumlah anggota Kepolisian dari Jakarta Timur, diduga sebagai pihak yang turut andil memperuncing permasalahan dengan PT. Siemens Indonesia.
“Inilah Kapolsek yang melindungi pencuri PT. Siemens Indonesia Pak Kapolri. Ini Kapolsek dan timnya yang melindungi pencuri,” ucap Direktur PT. PSB, Simson Sitinjak dalam uñggahan video yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp kepada Matafakta.com, Kamis (31/10/2024) malam.
Semestinya, kata Simon, pihak Kepolisian menjadi tim mediasi untuk mencari solusi ihwal tuntutan PT. PSB agar PT. Siemens Indonesia segera mengembalikan ribuan batang material scaffolding yang telah selesai dipergunakan dalam proyek Shell LNC Canada di Batu Ampat, Batam Kepulauan Riau (Keppri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semestinya kehadiran pihak Kepolisian di PT. Siemens Indonesia untuk menjadi mediator mencari solusi yang terbaik antara kami pihak PT. PSB dengan PT. Siemens Indonesia,” sindir Simson.
Selain itu, lanjut Simson, puluhan anak buahnya yang melakukan unjukrasa telah diketahui pimpinan PT. Siemens Indonesia dengan mengirimkan surat.
“Artinya pimpinan perusahan asal Jerman itu telah mengetahui aksi dan tuntutan kami soal nasib ribuan batang scaffolding yang tidak juga dikembalikan oleh PT. Siemens Indonesia,” sesalnya.
Untuk itu, lanjut Simon, dirinya tidak mengerti mengapa persoalan yang sangat sederhana menjadi rumit. Padahal, sudah jelas dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Dalam putusan itu, 33.457 ribu batang scaffolding segera dikembalikan kepada PT. Putra Sukses Bersama atau PT. PSB, bukan sebaliknya malah dijual tanpa seizin pemiliknya,” tegas Simson.
“Inilah polisi-polisi yang melindungi pencuri. Kami siap mati disini. Bapak tembak saya! Kami disini menuntut scaffolding dikembalikan,” tambah Simson dengan nada bergetar.
Seraya mengatakan, “Bapak disini harusnya melindungi rakyat bukan melindungi pencuri. Bapak tembak kepala saya,” pinta karyawan PT. PSB yang ikut berdemonstrasi.
Kehadiran puluhan karyawan PT. PSB tersebut hanya ingin menuntut dikembalikannya material scaffolding sebanyak 33.457 ribu batang yang dikuasai PT. Siemens.
“Sebab ribuan batang alat penyangga konstruksi, merupakan sarana PT. PSB sebagai mata pencaharian kami. Hasil audit independen barang itu harganya sekitar Rp 4,5 miliar,” tuturnya.
“Jika barang saya itu tidak dikembalikan saat ini, maka pagar akses keluar masuk ke Gedung Siemens ini kami tutup dan gembok,” tambah Simson.
Dalam orasinya Simon Sitinjak menyatakan bahwa PT. Siemens Indonnesia sangatlah keterlaluan karena sebagai perusahaan modal asing (PMA), telah begitu tega membunuh perusahaan lokal.
“Selain itu, dia juga sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH berdasarkan putusan Pengadilan,” ujarnya.
Masih kata Simon, PT. Siemens Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tindakan penggelapan barang milik PT. PSB.
“Segala upaya hukum sudah dilakukan baik itu Perdata dan Pidana sudah ditempuh untuk menghadapi PT. Siemens yang hingga kini tidak mau juga menjalankan putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” ulasnya.
Dalam putusan tersebut, tambah Simon, sudah sangat jelas menyatakan bahwa PT. Siemens Indonesia selaku tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT. PSB sebesar Rp2,4 miliar.
“Dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT. PSB milik Simon Sitinjak sebanyak 33.457 batang,” pungkasnya. (Sofyan)