BERITA BEKASI – Klaim ahli waris Nasam Bin Ramin memiliki lahan seluas 29.600 M2 itu hampir satu RT, bukan lagi sebatas persoalan lahan Makam Kedondong, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Teguh Widodo salah satu pengurus Makam Kedondong sekaligus mantan Ketua RT setempat menyusul kembali munculnya ahli waris Nasam Bin Ramin yang mempersoalankan lahan tersebut.
“Awalnya yang dipersoalkan adalah tanah makam, tapi lama-lama melebar kemana-mana sampai 29.600 M2. Itu artinya boleh dibilang satu RT yang diklaim ahli waris,” kata Dodo sapaan akrabnya kepada Matafakta.com, Kamis (17/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bicara satu RT, sambung Dodo warga masing-masing sudah pada memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan kepemilikan yang jelas dan sebagian lagi adalah diperoleh dari warisan orang tuanya.
“Bahkan mereka yang memiliki lahan dan sertifikat diatas lahan hamparan 29.600 M2 yang diklaim ahli waris Nasam Bin Ramin siap jika harus digugat ke Pengadilan dengan bukti-bukti yang mereka miliki,” terangnya.
Dodo melanjutkan, kembali bicara persoalan makam itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, bukan baru-baru sekarang. Bahkan sejak almarhum Ramin bapaknya Nasam masih hidup kuburan memang sudah ada dilokasi itu.
“Ngak ada yang ribut bahkan ahli waris Nasam Bin Ramin pernah dipercaya untuk jadi pengurus makam disitu. Kenapa baru sekarang ribut tahu-tahu muncul bawa-bawa girik Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi,” jelasnya.
Masih kata Dodo, saudara atau pihak keluarga Nasam masih ada disekitar wilayah setempat yang tidak pernah ikut campur juga mengetahui sejarah tanah dilokasi itu bahkan mereka tidak pernah tahun Nasam memiliki tanah seluas 29.600 M2.
“Ya, silahkan kalau ada pihak-pihak yang penasaran datang kelokasi sekitar lahan cari dan tannya baik kakak beradik Nasam atau keluarganya dan warga lama disitu. Kita terbuka aja silahkan aja cari tahu,” tuturnya.
Ditambahkan Dodo, sejarah keberadaan Makam Kedondong pertama ada 2 bagian, awalnya luas lahan pemakaman sekitar 6500 M2 itu adalah tanah adat yang telah ada sejak jaman Belanda.
Kemudian berjalan waktu kepengurusan pemakaman terdahulu berusaha mencari tambahan. Akhirnya mendapatkan tambahan wakaf seluas 1500 M2 an 1000 M2 dari dua orang pewakaf berbeda. Buktinya jelas dan ada legalitasnya,” pungkas Dodo. (Dhendi)