BERITA KOTAMOBAGU – LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal turun ke Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka penegasan kepemilikan tanah Guru Besar IPB, Prof. Ing Mokoginta.
Prof Ing. Mokoginta adalah seorang guru besar IPB korban dari mafia tanah yang mana tanahnya di Kotamobagh dirampok Mafia Tanah yang bekerja sama dengan oknum Kelurahan dan Oknum Kantor Pertanahan di Kotamobagu.
Dua putusan yang berkekuatan hukum yakni, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 559 K/ TUN/2018 dan putusan MA Nomor: 29 PK/Pdt/2024 yang telah menyatakan Prof. Ing. Mokoginta adalah sebagai pemilik tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi apa daya, Prof. Ing. Mokoginta hanya mendapatkan kepastian hukum, namun kemanfaatan dan keadilan atas lahannya hingga kini, tidak didapatkannya,” terang Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH kepada awak media, Jumat (11/10/2024).
Dalam keterangannya Nathaniel menyatakan, miris melihat pejabat publik di Indonesia dengan mudahnya bicara berantas mafia tanah, tapi Negara terus mensejahterakan oknummya. Gimana masyarakat mau percaya Negara mau memberantas mafia tanah.
“Lebih miris lagi ada dua laporan polisi di Mabes Polri yang sudah 2 Tahun berjalan yakni, LP/ 541/XII/Sulut/SPKT yang ditangani Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, malah mentersangkakan para pembeli tanah,” ungkapnya.
“Salah satu terlapor yang sekarang menghuni objek tersebut, menjadi pertanyaan kalau pembeli jadi tersangka bagaimana penjual dan yang menerbitkan sertifikat, jangan digoreng-goreng perkara ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Salah satu penghuni yang membeli tanah dari terlapor Maxi, yaitu Hendrik menyatakan, menyesal membeli tanah tersebut. Pasalnya, tanah yang dibeli dari hasil kerja kerasnya itu, tidak tahu menahu bahwa sertifikat yang ditunjukan merupakan sertifikat yang tidak berlaku.
“Sekarang kami malah jadi tersangka. Kami minta kepada Maxi Mokoginta untuk bertanggung jawab, karena kami juga korban,” tandasnya singkat.
Sementara itu, Advokat Fransisca Runtuhrambi menambahkan, dirinya berharap Penyidik Mabes Polri tegak lurus dalam menangani perkara ini, jangan lagi digoreng-goreng. Ia meminta Kapolri dan Kabareskrim profesional dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia.
“Apabila ada oknum Penyidik yang tidak profesional langsung pecat dan miskinkan saja, bagaimana tidak seorang guru besar IPB bisa menjadi korban mafia tanah bagaimana rakyat biasa, jangan sampai Kepolisian dicap buruk dimata masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.