Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyiapkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN pada Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” katanya dikutip dari situs BKN , Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berikut cara mengakses aplikasinya:

  1. Kunjungi situs SBT BKN di alamat  https://sbt.bkn.go.id/login
  2. Pilih menu di halaman utama, klik pada opsi ‘Pelaporan Publik’.
  3. Pilih kategori ‘Netralitas’.
  4. Jawab pertanyaan. Akan muncul pertanyaan mengenai informasi NIK atau NIP terlapor.
  5. Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’.
  6. Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, lakukan pelaporan melalui SP4N Lapor.
  7. Ikuti proses pembuatan laporan sampai selesai.
  8. Setelah selesai, pelapor dapat memeriksa status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’ dengan memasukkan nomor aduan.

Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti alur penanganan laporan. Berikut alurnya:

  1. Verifikasi Laporan Laporanpelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Proses ini memakan waktu maksimal 7 hari.
  2. Kajian Bawaslu Bawaslu akan
Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

melakukan kajian, verifikasi, dan validasi laporan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

  1. Laporan ke PPK

BKN menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi, dan Auditor Manajemen ASN BKN akan memantau tindak lanjutnya.

  1. Tindak lanjut oleh PPK

Jika PPK telah melakukan tindak lanjut, ASN akan dimasukkan ke dalam sistem I’DIS (Integrated Discipline) BKN.

  1. Jika PPK belum menindaklanjuti

Jika PPK belum menindaklanjuti, BKN akan memberikan peringatan/teguran dan memblokir data ASN pada SIASN BKN.

Sumber: Setkab.go.id

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB