Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyiapkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN pada Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” katanya dikutip dari situs BKN , Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Berikut cara mengakses aplikasinya:

  1. Kunjungi situs SBT BKN di alamat  https://sbt.bkn.go.id/login
  2. Pilih menu di halaman utama, klik pada opsi ‘Pelaporan Publik’.
  3. Pilih kategori ‘Netralitas’.
  4. Jawab pertanyaan. Akan muncul pertanyaan mengenai informasi NIK atau NIP terlapor.
  5. Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’.
  6. Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, lakukan pelaporan melalui SP4N Lapor.
  7. Ikuti proses pembuatan laporan sampai selesai.
  8. Setelah selesai, pelapor dapat memeriksa status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’ dengan memasukkan nomor aduan.

Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti alur penanganan laporan. Berikut alurnya:

  1. Verifikasi Laporan Laporanpelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Proses ini memakan waktu maksimal 7 hari.
  2. Kajian Bawaslu Bawaslu akan
Baca Juga :  Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

melakukan kajian, verifikasi, dan validasi laporan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

  1. Laporan ke PPK

BKN menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi, dan Auditor Manajemen ASN BKN akan memantau tindak lanjutnya.

  1. Tindak lanjut oleh PPK

Jika PPK telah melakukan tindak lanjut, ASN akan dimasukkan ke dalam sistem I’DIS (Integrated Discipline) BKN.

  1. Jika PPK belum menindaklanjuti

Jika PPK belum menindaklanjuti, BKN akan memberikan peringatan/teguran dan memblokir data ASN pada SIASN BKN.

Sumber: Setkab.go.id

Berita Terkait

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:19 WIB

Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Senin, 14 Okt 2024 - 16:07 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

JNW: Masyarakat Kota Bekasi Harus Cerdas di Pilkada 2024

Senin, 14 Okt 2024 - 15:25 WIB