Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Mandeknya pekara kasus mafia tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, menambah burukya penegakkan hukum di Indonesia.

Pasalnya, oknum Panitera Penganti (PP) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam dakwaan Jaksa, Rina Pertiwi menerima suap Rp1 miliar dari Ali Sofyan bersama-sama dengan mantan Hakim Agung (Alm) Sareh Wiyono,” terang Indra, Kamis (10/10/2024).

Suap Rp1 miliar itu, kata Indra, diberikan ke Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar pada Rekening PT. Pertamina (Persero).

Kemudian, sambung Indra, pada dakwaan juga diungkapkan bagaimana modus kelompok Ali Sofyan yang diduga menggugat PT. Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu.

“Ali Sofyan berkolaborasi dengan mantan Hakim Agung Alm. Sareh Wiyono yang mampu mengolah Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan,” jelas Indra.

Dalam kasus itu, lanjut Indra ada kesepakatan pembagian 50-50 dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Konon kasus ini, melibatkan seorang perwira polisi AW dan Anggota DPR RI Komisi III sebagai penyandang dana untuk memenangkan ahli waris A. Supandi,” ungkapnya.

Setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795 PK/PDT/2019, dibacakan PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat langsung mengeksekusi uang ganti rugi Rp244,6 miliar itu.

“Uang sebesar Rp244,6 miliar itu ditransfer ke Rekening Ahli Waris A. Supandi, tapi buku tabungan atas nama para Ahli Waris dipegang oleh oknum mantan Hakim Agung Alm SW,” imbuhnya.

“Sehingga pada saat dicairkan langsung dipotong 50 persen untuk bagiannya mantan Hakim dan 50 persen lagi untuk bagiannya Ahli Waris A. Supandi,” tambahnya.

Oleh karena itu, tambah Indra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta perlu menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk orang dalam PT. Pertamina (Persero) dan Kepala PN Jakarta Timur.

“Jangan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum, karena kasus ini sudah menjadi perhatian public,” pungkas Indra. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB