BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya pengusaha Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus korupsi tambang PT. Timah. Tbk oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) merupakan anti klimaks.
Padahal, patners kedua kerjanya yakni Harvey Moeis dan Helena Lim sudah terlebih dahulu menginap di Hotel prodeo.
Namun, entah mengapa Penyidik Pidsus Kejagung seolah amnesia dan diduga abai terhadap peran Robert Bonosusatya dalam siasat perkara timah yang konon merugikan Negara sebesar Rp300 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam terang-terangan menyebut nama pengusaha Robert Bonosusatya sebagai mafia besar dibalik skandal tambang timah yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp300 triliun itu.
“Ada seorang mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bonosusatya,” terang Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi / Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Senin 1 April 2024 lalu.
Perlu diketahui Penyidik Pidsus Kejagung hingga kini belum memanggil kembali Robert Bonosusatya.
Terakhir kali Penyidik Gedung Bundar melakukan pemeriksaan pada Senin 1 April 2024, namun hingga kini tidak ada lagi kabar bahwa penyidik “membutuhkan keterangan” Robert Bonosusatya.
Sehingga wajar saja jika upaya Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang menggugat Praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), karena tidak memproses Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah.
Gugatan tersebut atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024. (Sofyan)