BERITA JAKARTA – Hakim Anggota Alfis Setiawan merasa heran dengan sikap terdakwa Budi Said yang menolak menjadi distributor pembelian emas di PT. Antam Tbk.
Padahal, jika Budi Said bersedia, ia bisa mendapatkan diskon 0,6 persen yang mana dengan jumlah transaksi hingga 100 kilogram emas per minggu. Angka tersebut sangat signifikan dalam konteks bisnis.
“Kalau bicara seorang businessman, angka diskon 0,6 persen untuk transaksi sebesar itu cukup besar,” ujar Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Penolakan tawaran menjadi reseller tersebut memperkuat dugaan adanya upaya Budi Said untuk memperoleh discount yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas Antam tersebut.
Terlebih lagi, dalam amar Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker, terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai PT. Antam terkait pembelian emas Antam.
Untuk memudahkan mendapatkan kerja sama dengan pihak PT. Antam Butik Surabaya 1, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai serta biaya umrah.
Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada karyawan Butik Surabaya 1, Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1. (Sofyan)