Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Papua Barat

Kantor Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Martinus Senopadang terpidana kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Bintuni, Papua Barat, tak berkutik saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Jumat (4/10/2024) malam.

Bromocorah Martinus Senopadang ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar Pukul 19.58 WITA.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Pabar, Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif saat melakukan penangkapan terhada terpidana Martinus Senopadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya terpidana besok pagi akan kita terbangkan ke Manokwari untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman lima tahun penjara,” tutur Abun, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Abun menyebutkan selain dihukum penjara, terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta.

“Tapi jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” tuturnya.

Dia menyebutkan terhadap putusan Mahkamah Agung sebenarnya jaksa eksekutor Kejari Bintuni sudah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi.

“Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan, terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai berhasil ditangkap empat bulan kemudian di Kota Makassar,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Adapun kasus korupsi yang menjerat Martinus selaku kontraktor pelaksana dari PT . Fikri Bangunan Persada cabang Bintuni terkait pembangunan Pasar Rakyat Babo Bintuni pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Masalahnya, ungkap Abun, meskipun anggaran pembangunan pasar sebesar Rp6 miliar sudah cair.

“Tapi volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dengan nilai kontrak pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam kasus yang sama ada pihak lain terlibat dan telah dieksekusi ke  Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni yaitu atas nama terpidana Terra Ramar dan Melianus Jensei.

“Selain ada satu terdakwa lagi yaitu Junsetbudi Bombong kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB