Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Papua Barat

Kantor Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Martinus Senopadang terpidana kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Bintuni, Papua Barat, tak berkutik saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Jumat (4/10/2024) malam.

Bromocorah Martinus Senopadang ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar Pukul 19.58 WITA.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Pabar, Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif saat melakukan penangkapan terhada terpidana Martinus Senopadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya terpidana besok pagi akan kita terbangkan ke Manokwari untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman lima tahun penjara,” tutur Abun, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga :  PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Abun menyebutkan selain dihukum penjara, terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta.

“Tapi jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” tuturnya.

Dia menyebutkan terhadap putusan Mahkamah Agung sebenarnya jaksa eksekutor Kejari Bintuni sudah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi.

“Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan, terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai berhasil ditangkap empat bulan kemudian di Kota Makassar,” tuturnya.

Baca Juga :  Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Adapun kasus korupsi yang menjerat Martinus selaku kontraktor pelaksana dari PT . Fikri Bangunan Persada cabang Bintuni terkait pembangunan Pasar Rakyat Babo Bintuni pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Masalahnya, ungkap Abun, meskipun anggaran pembangunan pasar sebesar Rp6 miliar sudah cair.

“Tapi volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dengan nilai kontrak pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam kasus yang sama ada pihak lain terlibat dan telah dieksekusi ke  Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni yaitu atas nama terpidana Terra Ramar dan Melianus Jensei.

“Selain ada satu terdakwa lagi yaitu Junsetbudi Bombong kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Senin, 7 Okt 2024 - 14:54 WIB

Foto: FKMPB Saat Menyambangi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar

Senin, 7 Okt 2024 - 14:13 WIB

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Berita Utama

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Senin, 7 Okt 2024 - 13:17 WIB

Gedung Pemkot Bekasi

Seputar Bekasi

Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Senin, 7 Okt 2024 - 12:32 WIB