Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Parulian Agustinus, SH, MH, M.Si

Foto: Parulian Agustinus, SH, MH, M.Si

“Tiga Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Dilaporkan Ke Propam Polda Metro Jaya”

BERITA JAKARTA – Tiga Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, dilaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan tidak profesional, proporsional, objektif, transparan, akuntabel.

Ketiga Penyidik itu yakni, AKP. Parman Gultom, SH, MH, Ipda M. Saleh, SH dan Aipda Yoseph AK, SH, terkait proses penyidikan perkara LP/1464/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ 16 Maret 2021 atas pelapor Lechumanan, SH selaku Penasehat Hukum korban Satyawan Surya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Juga melanggar KUHAP dan Perkap Nomor: 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terang Parulian Agustinus, SH, MH, M.Si selaku Penasehat Hukum, terlapor ketika ditemui wartawan pada Kamis 26 September 2024 lalu.

Adapun Laporan Polisi Nomor: LP/1464/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 16 Maret 2021 adalah dugaan Tindak Pidana Pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Othentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP.

“Perbuatan itu terjadi Sabtu, 23 Februari 2021 di Kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm yang beralamat di Season City Mall Lantai UG Blok D. 5 No. 2 Jalan Prof. Dr. Latumenten No. 33 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, terhadap korban Satyawan Surya,” jelasnya.

“Terlapor atas nama Yulienti Khasanah Bin Junaedi yang saat ini ditangani Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, AKP. Parman Gultom, SH, MH, Ipda M. Saleh, SH dan Aipda Yoseph, SH,” tambahnya.

Dijelaskan Parulian, kronologis peristiwanya adalah bahwa kliennya Yulienti Khasanah Bin Junaedi (Terlapor) dengan Satyawan Surya Bin Andi Satyawan (Pelapor) adalah pasangan Suami-Isteri yang telah melangsungkan perkawinan secara Agama Islam di Kota Administrasi Jakarta Barat pada 04 Oktober 2012.

“Dari hasil perkawinan antara klien kami Yulienti dengan Satyawan Surya telah dikarunia 2 orang anak perempuan. Namun, pada 14 September 2018 klien kami telah mengajukan surat gugatan cerai yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan register Perkara Nomor: 2499/Pdt.G/ 2018/PA.JB,” tuturnya.

Bahwa atas Gugatan Yuliente klien kami tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 2499/Pdt.G/2018/PA.JB, tanggal 27 November 2018, telah memberi Putusan yang Amar Putusannya diantaranya adalah:

Mengabulkan Gugatan Penggugat, Menetapkan Sah Perkawinan Penggugat (Yulienti Khasanah Binti Junaedi) dengan Tergugat (Satyawan Surya Bin Andi Satyawan) yang dilaksanakan pada 04 Oktober 2012 diwilayah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Menjatuhkan thalak satu ba’in sughra Tergugat (Satyawan Surya Bin Andi Satyawan) terhadap Penggugat (Yulienti Khasanah Binti Junaedi), Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat berada dibawah pengasuhan dan Pemeliharaan (hadhanah) Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat nafkah dua orang anak tersebut sejumlah Rp20 juta setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan mampu hidup mandiri.

“Dan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp416 ribu,” imbuh Parulian.

Bahwa atas Putusan tersebut Satyawan Surya tidak melakukan upaya hukum banding, maka dengan demikian Putusan Nomor: 2499/Pdt.G/2018/PA.JB, tanggal 27 November 2018, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Atas Putusan tersebut telah diterbitkan Akta Perceraian Nomor: 2789/AC/2018/PA.JB., tanggal 17 Desember 2018, ditanda tangani H. Hafani Baihaqi Lc, SH, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat,” ujar Parulian.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Namun kemudian, Satyawan Surya (Pelapor) telah mengajukan upaya hukum luar biasa atas Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Perkara Nomor: 2499/Pdt.G/2018/PA.JB, tanggal 27 November 2018, yaitu Peninjauan Kembali (PK) dengan Perkara Nomor : 64 PK/Ag/2021.

Dan Perkara tersebut telah di Putus oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 26 Agustus 2021 yang Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut:

Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, Satyawan Surya Bin Andi Satyawan, tersebut dan Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sejumlah Rp 2,5 juta.

Bahwa terhitung setelah Putusan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Satyawan Surya (Pelapor) tidak memberikan Nafkah Hadhanah kepada kedua anak (putri) klien kami sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Perkara Nomor: 2499/Pdt.G/2018/PA.JB, tanggal 27 Nopember 2018.

Amar Putusannya pada Angka 5, yaitu sebagai berikut:

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat nafkah dua orang anak tersebut sejumlah Rp20 juta setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan mampu hidup mandiri.

ADVOKAT PARULIAN: KLIEN KAMI DIUSIR DARI RUMAH

Ditambahkan Parulian, bukannya memberikan nafkah hadhanah kepada kedua anaknya (putri), justru klien kami dengan kedua anaknya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi yaitu diusir dari rumah yang ditempatinya yang berlokasi di Perumahan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Tanpa diberi kesempatan untuk mengambil pakaian dan perlengkapan lainnya dan secara sepihak tanpa seijin klien kami rumah tersebut juga telah ditempati Kuasa Hukum Pelapor. Bahwa dengan telah diusir dari rumah tinggal tanpa diberi kesempatan untuk mengambil pakaian kedua anak serta tidak diberi nafkah hadhanah, maka kehidupan kedua anak klien kami menjadi sangat susah,” imbuhnya.

Bahwa, disaat klien kami sedang berjuang untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan kedua orang anak atau putrinya, malahan klien kami dan orang tua laki-lakinya mendapat kabar yang tidak enak, karena telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1464/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 16 Maret 2021 atas nama Pelapor Lechumanan, SH, korban Satyawan Surya.

“Laporan tersebut dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: B/6280/III/ RES.7.4/2021/Ditreskrimum, tanggal 18 Maret 2021 ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat,” keluhnya.

Bahwa atas Laporan Polisi tersebut telah dilakukan Pemeriksaan terhadap diri klien kami dan orang tua laki-lakinya, pada saat berita acara wawancara yang dilakukan oleh Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, Aipda Yoseph AK, SH dan klien kami telah memberikan penjelasan atau keterangan bahwa klien kami tidak pernah memegang dan menggunakan buku nikah yang diduga palsu tersebut.

“Sampai saat ini Pelapor lah yang memegang buku nikah tersebut dan menggunakannya. Karena sejak awal Satyawan Surya (Pelapor) yang mengetahui mengenai kepengurusan buku nikah yang diduga palsu, karena Satyawan Surya sejak awal pernikahan yang menggunakan buku nikah yang diduga palsu tersebut untuk kepentingannya sendiri,” ucapnya.

Hal tersebut klien kami ketahui dari ucapan Pelapor sendiri pada saat awal-awal Perkawinan, Pelapor menyatakan bahwa buku nikah yang diduga palsu tersebut hanya akan dipergunakan apabila sedang berjalan-jalan dan menginap dihotel atau tempat penginapan yang lainnya dimanapun sehingga apabila terjadi pemeriksaan ataupun penggrebekan, Pelapor takut dikatakan menggunakan jasa perempuan tidak baik-baik (PSK) dan akhirnya dapat masalah hukum.,” ucap Parulian menirukan ucapan kliennya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

“Pemeriksaan oleh Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, Aipda Yoseph AK, SH dilakukan sekiranya tahun 2021 dan klien kami tidak pernah mendapat undangan lagi. Baru 3 tahun kemudian tanggal 11 Juli 2024 klien kami mendapat surat undangan klarifikasi tambahan pertama Nomor: B/4090/VII/RES.1.11 /2024/Restro JB, tanggal 11 Juli 2024,” tuturnya.

Surat Undangan Klarifikasi Tambahan Kedua Nomor : B/4382/VII/RES.1.11 /2024/Restro JB. tanggal 23 Juli 2024 untuk hadir hari Senin, 29 Juli 2024, namun untuk kehadiran hari Senin, 29 Juli 2024 klien kami berusaha menghubungi Penyidik Aipda Yoseph AK, SH melalui HPnya dan melalui pesan singkat klien kami meminta ijin berhalangan hadir karena kurang sehat akan tetapi HP Penyidik Aipda Yoseph AK, SH tidak dapat dihubungi alias mati.

Melalui orang suruhannya klien kami juga meminta menyampaikan kepada penyidik yang memeriksa yaitu pemberitahuan bahwa klien kami dan orang tua laki-lakinya kurang sehat dan saat ini tidak dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

“Anehnya klien kami dan orang tua laki-laki klien kami sangat kaget karena pada tanggal 3 September 2024 mendapat Surat dari Polres Metropolitan Jakarta Barat yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/258/VIII / RES.1.9/2024/Restro JB, tanggal 30 Agustus 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/261/VIII/RES.1.11/2024/Resto JB, tanggal 30 Agustus 2024,” ucap Parulian merasa aneh.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan laporan tersebut kami sampaikan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya yaitu masalah hari dan tanggal kejadian dan tempat kejadian, semuanya diduga rekayasa dan ngawur, membuktikan bahwa diduga Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, AKP. Parman Gultom, SH, MH, Ipda M. Saleh, SH dan Aipda Yoseph AK, SH, tidak Profesional.

“Hal tersebut dapat Terlapor buktikan bahwa kejadian hari Sabtu, Tanggal 23 Februari 2021 di Kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm yang beralamat di Season City Mall Lantai UG Blok D. 5 No.2 Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 33 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, terhadap korban Satyawan Surya,” ulasnya.

Bahwa Tanggal 23 Februari 2021 adalah hari Selasa bukan hari Sabtu, dan klien kami dengan orang tuanya tidak pernah datang ke kantor tersebut untuk melakukan tindakkan apapun dengan mengguganakan buku nikah yang diduga palsu, akan tetapi yang menggunakan buku nikah yang diduga palsu adalah pelapor sendiri.

Hal tersebut dapat dibuktikan ketika pelapor menggunakan buku nikah tersebut untuk menanyakan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilincing, membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, menggunakan surat keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilincing untuk Tambahan Bukti di Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI.

“Masih banyak lagi fakta yang akan klien kami ungkap, bahwa diduga Pelapor Satyawan Surya tidak mau membagi Harta Bersama, sehingga memaksakan sesuatu yang tidak klien kami lakukan (mengkriminalisasi). Oleh sebab itu, kami Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum serta Kepastian Hukum Kepada Bapak Kapolri dan jajaran-jajaran dibawahnya,” pungkas Parulian. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB