LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Kadivpropam Polri, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst yang menyatakan bahwa perbuatan klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum 15 Maret 2017, bukanlah perbuatan Pidana.

“Kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak bisa membedakan mana kasus Perdata dan Pidana. Padahal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut,” terang Sakti Manurung, Jumat (4/10/2024).

Dikatakan Sakti, bahwa perbuatan jajaran di Ditreskrimum Polda Metro Jaya khususnya yang saat itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan lai-lain terhadap klien kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran Kode Etik Polri.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor: 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya klien kami pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 melalui Kuasa Hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, SH & Partners sudah berulang menyampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus Perdata.

“Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum klien kami sehingga kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya,” kata Akbar.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut.

Kami berharap, tambah Akbar, Kadivpropam Polri dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

“Yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya apabila terbukti melanggar Kode Etik,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB