Soal Segel, Ancaman Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Tak Pernah Terbukti

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Kolam Renang dan Tempat Wisata

Foto: Lokasi Kolam Renang dan Tempat Wisata

BERITA BEKASI – “Ternyata benar ancaman Kepala Satuan Polisi Pmong Praja atau Kasatpol PP, Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, tidak pernah terbukti soal segel tempat wisata tak berizin.

Hal itu, dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, terkait kolam renang Sio Water Griya Asri 2 dan tempat wisata Megasari Water Park, Pebayuran.

“Ternyata benar bahwa ancaman Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya itu cuma sekedar ancaman. Dipanggil ya dipanggil setelah itu redup,” kata Eko kepada Matafakta.com, Minggu (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski pihak pengelola, sambung Eko, kolam renang Sio Water Griya Asri 2 sudah dipanggil namun masih belum membereskan perizinannya. Sio Water sampai saat ini mesih bebas beroperasi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Padahal, waktu itu dikasih batas waktu. Jika lewat akan di segel bahkan katanya mau bawa alat beratnya segala, tapinya nyatanya Sio Water Griya Asri 2 masih berdiri kokoh, tanpa halangan,” sindirnya.

Hal serupa, lanjut Eko, juga terjadi saat tempat wisata Megasari Water Park Pebayuran yang izin awalnya pemancingan berubah menjadi tempat wisata sejak 2018 yang hingga kini masih bebas beroperasi bahkan beriklan.

“Itukan zonanya Permukiman, bukan Industry atau Wisata gimana mau ada izinnya, karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang. Dikasih waktu 15 hari kalau tidak segel, tapi nyatanya Alhamdulillah masih berdiri kokoh,” sindir Eko lagi.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dengan fakta itu, tambah Eko, Kabupaten Bekasi tidak akan pernah ada perbaikan aturan hanya sekedar aturan yang hanya menjadi peluang menjalin hubungan baik dengan para pengusaha yang melanggar aturan.

“Dengan fakta itu boleh dong kita berpikir negatif. Sebab aturan seperti Peraturan Daerah atau Perda itu dibuat dengan anggaran untuk ditegakkan, bukan sebagai alat bargening agar pengusaha merapat tanpa tindakkan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB