BERITA JAKARTA – Ibarat pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Hal ini dialami PT. Siemens Indonesia karena ulahnya sendiri, karyawan menjadi sengsara.
Perlu diketahui PT. Siemens Indonesia patut diduga telah melakukan penggelapan puluhan ribu batang scaffolding milik PT. Putra Sukses Bersaudara (PSB) usai melaksanakan mega proyek Shell LNG Canada di Batu Ampat, Batam Kepulauan Riau, pada Mei 2020 hingga Mei 2022.
Saat itu, PT. Siemens Indonesia membutuhkan puluhan ribu batang scaffolding untuk mengerjakan proyeknya. Singkat cerita PT. Siemens Indonesia melakukan kerjasama dengan PT. PSB sebagai supplier dalam pengadaan jasa scaffolding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring berjalannya waktu dan mega proyek PT. Siemens Indonesia telah selesai dikerjakan. Namun entah mengapa PT. Siemens Indonesia ogah membayar sewa scaffolding sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan putusan Perdata PN Jaksel Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Sadisnya lagi, PT. Siemens Indonesia secara diam-diam menjual material scaffolding milik PT. PSB. Pengakuan itu terkuak saat persidangan Perdata di PN Jaksel bahwa pihak PT. Siemens Indonesia mengakui telah menjual scaffolding miĺik PT. PSB tanpa izin dan sepengetahuan PT. PSB.
“Dan uang hasil penjualan scaffolding tidak diberikan kepada kami sebagai pemilik. Akan tètapi malah disimpan PT. Siemens Indonesia,” ujar Direktur PT. PSB, Simson Sitinjak saat melakukan unjuk rasa di depan kantor PT. Siemens Indonesia di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 67-68 Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2024).
Akibat dari aksi bromocorah yang dilakukan PT. Siemens Indonesia, sejumlah pekerja PT. PSB terpaksa menganggur lantaran puluhan ribu batang scaffolding digelapkan perusahaan asing Jerman.
“Kami kehilangan mata pencaharian. Harus kemana kami ini,” keluh Simson.
Dalam tuntutannya, Simson Sitinjak mendesak agar PT. Siemens Indonesia segera mengembalikan barang bukti miliknya yang nilainya ditaksir sesuai hasil audit independen sekitar Rp4,5 miliar.
“Jika barang saya tidak dikembalikan saat ini, maka pagar akses keluar masuk ke gedung Siemens ini kami tutup dan gembok,” kata Simson Sitinjak.
Masih kata Simson dalam orasinya, PT. Siemens Indonnesia sangatlah keterlaluan karena sebagai perusahaan modal asing begitu tega membunuh perusahaan lokal.
“Dan juga PT. Siemens Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan atas tindakan penggelapan barang milik saya yang dilakukan,” tegasnya.
Maka segala upaya apapun, baik itu Perdata dan Pidana akan kami tempuh menghadapi PT. Siemens Indonesia yang juga tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan itu menyatakan, bahwa PT. Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT. PSB sebesar Rp2,4 miliar.
“Dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yakni PT. PSB atau milik Simson Sitinjak sebanyak 33.457 batang,” bunyi putusan.
Jadi kami, tambah Simson, berunjuk rasa di sini untuk menuntut keadilan agar pihak PT. Siemen untuk mengembalikan terlebih dahulu barang bukti berupa scaffolding produk luar negeri yang dijual PT. Siemens.
“Barang kami harus dikembalikan sekarang. Kami tidak mau tahu, kenapa barang milik kami (scaffolding) yang disewa dijual,” pungkas Simson seraya menekankan akan melakukan upaya hukum pidana untuk itu. (Sofyan)