BERITA JAKARTA – Pada 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).
Kepada LQ Indonesia Law Firm, R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pecenongan No. 40, RT 1 RW 4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.
Kepemilikan itu berdasarkan Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
R. Lutfi Bin Ali Altway juga menyampaikan bahwa orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka yang terletak di Jalan Pecenongan No. 40, RT 1 RW 4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir salah satunya kepada PT. Perkebunan XI.
PT. Perkebunan XI yang merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1444 Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat HGB No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jalan Pecenongan No. 40 namun diterapkan diatas tanah miliknya tersebut.
Tidak hanya itu, PT. Perkebunan XI juga diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya yaitu Andreas Andikna Bunanta.
Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS). Oleh karena itu, PT. Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa dan berada dalam penguasaan penuh oleh pihak R. Lutfi Bin Ali Altway.
Sehingga, ketika pihak PT. Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut pihak R. Lutfi Bin Ali Altway melakukan perlawanan.
Namun, pada tahun 2024 tepatnya bulan Maret, R. Lutfi Bin Ali Altway digugat oleh pihak PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim.
Hasil dari Putusan Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim menyatakan, PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Pecenongan No. 40, RT 1 RW 4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Keberatan dengan putusan tersebut, R. Lutfi Bin Ali Altway kemudian mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana.
Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan upaya hukum banding telah diajukan sesuai keinginan klien dan saat ini sedang diproses.
“Saya menilai ada kejanggalan serta kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” terangnya, Jumat (27/9/2024).
Dikatakan Sakti Manurung bahwa pihaknya akan melaporkan oknum Kepolisian, oknum Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini sebelumnya dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan.
“Saya juga menghimbau agar Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding perkara ini bisa cermat melihat duduk perkara sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya,” pungkas Sakti. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.