BERITA JAKARTA – Reputasi PT. Siemens Indonesia Pulomas, perusahaan asing yang bergerak di bidang peralatan kelistrikan asal Negara Jerman, keberadaannya saat ini mulai diragukan masyarakat.
Pasalnya, ada dugaan Direksi PT. Siemens Indonesia ditengarai sengaja tidak ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa alat konstruksi terhadap PT. Putra Sukses Bersaudara (PT. PSB) sebesar Rp4,5 miliar.
Hal tersebut dikemukakan Direktur PT. PSB, Simon Sitinjak kepada wartawan di depan kantor PT. Siemens Indonesia di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 67-68 Kayu Putih, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pimpinan PT. PSB selaku pemilik scaffolding sebanyak 33.457 batang sesuai audit independen yang disewa dan dipergunakan PT. Siemens Indonesia di proyek shell LNG-Canada sampai hari ini sama sekali belum melakukan pembayaran sewa dan mengembalikan material scaffolding milik perusahaan saya,” ucap Simson, Kamis (26/9/2024).
Namun, kata Simson, kepada media online BatamNow.com, manajemen PT. Siemens Indonesia mengatakan, bahwa buntut bentrok massa scaffolding PT. Siemens Indonesia bayar Rp4,5 miliar merupakan kebohongan publik.
“Padahal kenyataannya sampai saat ini PT. Siemens Indonesia tidak pernah membayar uang sewa scaffolding sebesar Rp4,5 miliar. Bahkan material scaffolding sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” tegas pria asal Sumatera Utara tersebut.
Simson pun menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang didirikan oleh Werner Von Siemens pada tahun 1855 di Jerman tersebut, telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.
“Saat itu manajemen PT. Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar,” sesalnya.
Selain itu beber Simson, PT. Siemens Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Bahwa berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel telah memerintahkan kepada para tergugat (PT. Siemens Indonesia) untuk membayar sewa kerugian PT. PSB sebesar Rp2,4 miliar.
“Dan mengembalikan fisik material scaffolding milik perusahaan kami sebanyak 33.457 batang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Matafakta.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT. Siemens Indonesia. (Sofyan)