Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – “Bagai menolong anjing terjepit, setelah dibuka jepitannya justru menggigit orang yang menolongnya”.

Peribahasa ini mengingatkan bahwa menolong seseorang juga bisa berisiko, karena tidak semua orang akan membalas kebaikan dengan ucapan terima kasih.

Hal itulah yang dialami Retno Indriyani (44) yang sekarang jadi korban penipuan oleh orang yang awal menyewa ruko-nya untuk usaha ekspedisi agen JNT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“2 bulan kita bantu free ngak bayar sewa ruko ya kita ngak tahu kenapa. Intinya kita kasian makanya kita bantu ngerti,” terang Retno kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

Selanjutnya, kata Retno, si penyewa ruko AZ menawarkan dirinya untuk melanjutkan usaha sebagai agen JNT dengan menyakinkan bahwa usaha JNT-nya menghasilkan.

“Karena saya kasian dengan yang bersangkutan akhirnya saya setuju dengan kompensasi akun JNT-nya sebesar Rp190 juta,” jelas Retno.

Setelah sebulan berjalan, lanjut Retno, tiba-tiba ada orang datang ke rukonya bernama Andrianto yang mencari AZ. Rupanya, Andrianto lah pemilik akun JNT yang dijual AZ.

“Awalnya kan saya masih awam ngak ngerti bahwa akun JNT atas nama CV. Bambu Larangan tersebut merupakan milik Adrianto,” ungkap Retno.

Disitulah, sambung Retno, dirinya merasa ditipu AZ sebesar Rp190 juta sebagai kompensasi akun JNT yang ternyata akun milik orang lain.

“AZ sudah kita polisikan melalui LP/B/507/IX/2024/SPKT/Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat kemaren, Selasa 24 September 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Retno, dirinya sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada AZ untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik setengah dan sisanya bisa dicicil.

“Tapi tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan kecuali hanya janji-janji yang tidak jelas kapan akan menganti uang tersebut. Jadi kita laporkan aja ke polisi,” pungkasnya. (Aji)

Berita Terkait

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB