BERITA JAKARTA – “Bagai menolong anjing terjepit, setelah dibuka jepitannya justru menggigit orang yang menolongnya”.
Peribahasa ini mengingatkan bahwa menolong seseorang juga bisa berisiko, karena tidak semua orang akan membalas kebaikan dengan ucapan terima kasih.
Hal itulah yang dialami Retno Indriyani (44) yang sekarang jadi korban penipuan oleh orang yang awal menyewa ruko-nya untuk usaha ekspedisi agen JNT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“2 bulan kita bantu free ngak bayar sewa ruko ya kita ngak tahu kenapa. Intinya kita kasian makanya kita bantu ngerti,” terang Retno kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).
Selanjutnya, kata Retno, si penyewa ruko AZ menawarkan dirinya untuk melanjutkan usaha sebagai agen JNT dengan menyakinkan bahwa usaha JNT-nya menghasilkan.
“Karena saya kasian dengan yang bersangkutan akhirnya saya setuju dengan kompensasi akun JNT-nya sebesar Rp190 juta,” jelas Retno.
Setelah sebulan berjalan, lanjut Retno, tiba-tiba ada orang datang ke rukonya bernama Andrianto yang mencari AZ. Rupanya, Andrianto lah pemilik akun JNT yang dijual AZ.
“Awalnya kan saya masih awam ngak ngerti bahwa akun JNT atas nama CV. Bambu Larangan tersebut merupakan milik Adrianto,” ungkap Retno.
Disitulah, sambung Retno, dirinya merasa ditipu AZ sebesar Rp190 juta sebagai kompensasi akun JNT yang ternyata akun milik orang lain.
“AZ sudah kita polisikan melalui LP/B/507/IX/2024/SPKT/Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat kemaren, Selasa 24 September 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, tambah Retno, dirinya sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada AZ untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik setengah dan sisanya bisa dicicil.
“Tapi tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan kecuali hanya janji-janji yang tidak jelas kapan akan menganti uang tersebut. Jadi kita laporkan aja ke polisi,” pungkasnya. (Aji)