Keberadaan Pahala Naigolan di Seleksi Capim KPK Disoal

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pahala Naigolan

Foto: Pahala Naigolan

BERITA JAKARTA – Sosok kontroversial Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang tengah menjalani proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK menuai sorotan negatif.

Pasalnya, Pahala Nainggolan diduga mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

Hal itu dikatakan, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengenai nama-nama yang dinilai cacat integritas. Salah satunya adalah, Pahala Nainggolan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia butuh Pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik,” kata Fery dalam keterangannya, Kamis (19/8/2024).

Baca Juga :  Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Feri menilai, sosok pencalonan Pahala Nainggolan nantinya akan menjadi batu sandungan bagi KPK.

Dalam penilaiannya, Pahala Nainggolan mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

“Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemudian hari terhadap KPK,” tandasnya.

Feri menyampaikan bahwa KPK kerap dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah. Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK semakin menjadi tidak baik.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

“Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.

Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Senin, 30 September 2024 - 06:40 WIB

Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB