Keberadaan Pahala Naigolan di Seleksi Capim KPK Disoal

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pahala Naigolan

Foto: Pahala Naigolan

BERITA JAKARTA – Sosok kontroversial Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang tengah menjalani proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK menuai sorotan negatif.

Pasalnya, Pahala Nainggolan diduga mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

Hal itu dikatakan, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengenai nama-nama yang dinilai cacat integritas. Salah satunya adalah, Pahala Nainggolan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia butuh Pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik,” kata Fery dalam keterangannya, Kamis (19/8/2024).

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Feri menilai, sosok pencalonan Pahala Nainggolan nantinya akan menjadi batu sandungan bagi KPK.

Dalam penilaiannya, Pahala Nainggolan mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

“Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemudian hari terhadap KPK,” tandasnya.

Feri menyampaikan bahwa KPK kerap dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah. Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK semakin menjadi tidak baik.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.

Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB