BERITA JAKARTA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan antara Kejati DKI dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT. Pupuk Indonesia dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
Penyerahan bantuan pupuk dan benih yang dilakukan pada Jumat, 13 September 2024 di Kebun Berseri Jl. Cakra Negara Raya Komplek Bukit Mas Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Plt. Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, pihaknya menyerahkan 6.300 kilogram pupuk urea dan 6.300 kilogram pupuk phonska yang berasal dari dana CRS PT. Pupuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kejati DKI juga menyerahkan benih tanaman pangan sebanyak 365,27 kilogram yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya DKI kepada 31 Kelompok Tani di wilayah Jakarta.
“Hari ini kami menyerahkan pupuk urea sebanyak 6.300 Kg dan pupuk phonska sebanyak 6.300 Kg dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia dan benih tanaman pangan sebanyak 365,27 Kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya Pemrov Daerah Khusus Jakarta kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta,” ucap Plt Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, Jumat (13/9/2024).
Plt Kajati DKI Danang menjelaskan, penerima bantuan pupuk dan benih antara lain Kelompok Tani Botanical Garden di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kelompok Tani Rorotan Kaliber di wilayah Cilincing Jakarta Utara, Kelompok Tani Rooftop WKJP di wilayah Gambir Jakarta Pusat.
Kelompok Tani Sejahtera Jaya di wilayah Cakung Jakarta Timur, Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di wilayah Kepulauan Seribu, Kelompok Tani Muda Berdaya di wilayah Cipedak Jakarta Selatan serta Kelompok Tani lain yang tersebar di wilayah DKI.
Sementara itu, Pj Gubernur dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah berinisiasi melakukan pendampingan hukum dengan tujuan membangun Jakarta Bersama.
“Harapan saya tidak hanya 31 kelompok tani saja, tetapi petani yang lain dapat menerima bantuan seperti ini, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pelaksanaan urban farmin,” ucap Pj. Gubernur DKI.
Masih ditempat yang sama, Kepala Badan Pendidikan dan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Rudi Margono menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam hal penyidikan perkara, tetapi pada tugas dan fungsi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun Pemerintah terkait kepentingan umum seperti yang dilaksanakan pada hari ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan tata kelola penggunaan dana CSR agar seluruh Direksi pengelola dana CSR tidak ragu dan ada jaminan kepastian terhadap peruntukannya,” tutur Rudi Margono.
Melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, diharapkan pengendalian Inflasi di Daerah Khusus Jakarta ini benar-benar bisa terjaga khusunya dalam hal ketahanan pangan.
“Sesuai dengan instruksi bapak Jaksa Agung RI, agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing, bidang DATUN/JPN diharuskan memberikan Pendampingan Hukum sebagaimana Surat Nomor: 159/ A/JA/09/2022,” tutup dia. (Sofyan)