Satresnarkoba Bantah Ada Penangkapan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ramai diberitakan beberapa media adanya oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S atau disebutkan inisial Sinyo atau Sultan Cikarang yang tertangkap dalam kasus narkoba dengan seorang berinisial EF.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan kejadian penangkapan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S bersama seorang berinisial EF berlangsung di Hotel JP pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.

Kaitan hal tersebut, Wakasat Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi, AKP Somantri, membantah bahwa tidak ada penangkapan pada 22 Agustus 2024 terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S bersama seorang inisial EF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 22 Agustus itu, kami tidak ada melakukan giat penangkapan terhadap oknum Anggota DPRD berinisial S bersama seorang berinisial EF,” terang Sumantri singkat kepada Matafakta.com, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Senada dengan Kanit Narkoba, Iptu Agus saat dihubungi melalui telepon selulernya berkaitan dengan beredarnya pemberitaan adanya oknum Anggota DPRD berinisial S bersama seorang berinisial EF ditangkap, karena kasus narkoba.

“Dari tanggal 20 sampai 22 itu, kita ngak operasi penangkapan terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, mas,” ucap Iptu Agus.

Agus pun mengaku juga mendapatkan kiriman link berita terkait penangkapan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S bersama seorang berinisial EF tersebut oleh beberapa orang melalui WhatsApp-nya.

“Saat membaca isi beritanya saya merasa kaget, narasi berita itu sumbernya berasal dari mana ya bang?. Seharus media konfirmasi dulu ke pihak kami dong,” tegas Agus.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Intinya, lanjut Agus, pada tanggal 20 sampai 22 Agustus 2024 itu, pihaknya tidak ada kegiatan maupun penangkapan terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S tersebut.

“Pada tanggal 22 Agustus, semua unit Satnarkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi sedang ada kegiatan pisah sambut Kasat Narkoba,” jelas Agus.

Saat ditanya awak media, apakah berita itu hanya opini dan politisasi, Iptu Agus menyampaikan tidak tahu tentang itu.

“Maaf mas, aku ngak mau ikut campur apalagi berita berkaitan dengan politik, takut saya mas. Intinya kabar penangkapan itu tidak benar itu aja,” pungkas Agus. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB