Gudang Limbah CV. Gantik Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Gudang limbah CV. Gantik seluas 2000 M2 yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi tanpa mengantongi izin.

Hal itu diketahui, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, Kamis 22 Agustus 2024.

Pemanggilan itu, menyusul adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM-GANAS) bahwa CV. Gentik sudah melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arapat mengatakan, hasil pemanggilan CV. Gantik sudah mengakui bahwa gudangnya belum memiliki ijin.

Baca Juga :  Pilkada Kota Bekasi, Penasihat HPMBI “Ogah” Dukung Calon Bau Korupsi

“Hal itu, bertentangan dengan Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 22 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dilingkungan wajib memiliki ijin,” tegasnya.

Selain itu, CV. Gantik juga melanggar Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 20 huruf b, membuang dan menumpuk sampah yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Kita tetap jalankan SOP sesuai Permen Nomor: 16 tahun 2023 yang dimana kami sudah melakukan cek lokasi, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Dan jika, lanjut Nur yang bersangkutan tidak memiliki etikad baik atau tidak memproses ijin-ijin yang harus ditempuh maka SOP lah yang akan dijalankan.

Baca Juga :  Diberhentikan Mendadak, FKMPB: Ini Sosok Pj Kades Sumberjaya Sofyan Hakim  

“SOP Satpol PP itu 7, 3, 2, 1 hitungan hari, ketika CV. Gantik memiliki etikad baik mereka akan memberikan tanda proses atau tanda ijinnya,” imbuhnya.

Nur pun berharap, agar CV. Gantik mampu melengkapi ijin serta merealisasikan aspirasi masyarakat yang ada, dengan melakukan musyawarah dan mufakat.

“Ini baru proses pemanggilan. Kami selaku pengawasan dan penindakan tentunya akan melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Gentik, Joni Lala usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mendapatkan arahan.

“Untuk ijin-ijin sesuai aturan perundangan undangan secepatnya akan dilengkapi,” tandas Joni. (Hasrul)

Berita Terkait

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB