Penahanan Kakek 72 Tahun di Polres Lampung Tengah Langgar Pancasila!

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FotoL Lely Bersama LQ Indonesia Law Firm

FotoL Lely Bersama LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Seorang kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke tahanan oleh polisi. Ini terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS, menolak.

Karenanya, istri MS yang juga sudah sepuh, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perlindungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Karena itu, kata dokter MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.

“Kata dokter harus istirahat, tapi sampai sekarang nggak boleh istirahat. Kemarin dia sakit, pusing, batuk terus, sampai matanya merah-merah,” kata dia.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kuasa Hukum, Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga, Penyidik telah melanggar nilai-nilai yang terdapat ideologi bangsa yakni Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.

“Kami datang ke Komnas HAM ini karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila,” ujarnya.

Nathaniel mengaku, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis, bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.

“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami ini. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.

“Sejak kapan di Negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?,” imbuh Nathaniel.

Nathaniel membeberkan berbagai penyakit yang menjangkiti MS antara lain dimensia, urat kejepit, serta darah tinggi.

Seluruh penyakit itu ditambah usia yang tak lagi muda, membuat kondisi kesehatan MS rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

“Dan infonya sudah beberapa hari tidak buang air besar. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan klien kami nantinya?,” tuturnya.

Dikatakan Nathaniel, kasus ini sendiri terkait penggelapan genset perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

MS sempat dijanjikan bakal tak diproses hukum lebih lanjut, apabila membayar uang belasan miliar rupiah ke pihak pelapor. “Ini padahal perusahaan MS sendiri,” ucap Nathaniel.

Selain ke Komnas HAM, pihaknya juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi setelah istri MS, Lely merasa terintimdasi akibat dari penanganan kasus tersebut.

“Rumah klien kami pernah didatangi polisi, seakan-akan klien kami teroris. Listriknya dimatikan, tujuannya apa? Seakan-akan klien kami teroris. Didatangi rumah, dipanjati, dimatikan listriknya,” pungkas Nathaniel. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB