BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma meminta PT. PLN (Persero) menegor PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) selaku subvendor yang bergerak dibidang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL).
Pasalnya, setelah Kantor Cabang di Kota Bekasi beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, sudah tidak terdengar kabarnya lagi untuk menunaikan hak 35 eks pekerjanya.
“Setelah ada aduan dari perwakilan pekerja ke Disnaker Kota Bekasi ketika didatangi petugas ke kantornya sudah kosong sudah tidak ada lagi aktifitas. Lalu gimana itu hak perkerja sesuai janji kontrak kerja,” terang Indra, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Indra, sesuai keluhan eks pekerja PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek para pekerja.
“Iuran Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua atau JHT yang dipotong setiap gajian yang merupakan hak mutlak bagi setiap pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemana larinya uang gaji yang dipotong itu,” tegasnya.
Bahkan, kata Indra, eks pekerja mengaku, sisa setengah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP-3 dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.
“Ada juga pekerja yang sudah 2 tahun bekerja di PT. YES tanpa adanya surat kontrak kerja. PT. PLN Persero harus mengevaluasi kembali subvendor yang mengabaikan kewajibannya terhadap hak pekerja,” ujar Indra.
Untuk itu, tambah Indra, pihaknya meminta PT. PLN Persero menegor PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.
“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana, semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Jangan begitulah,” pungkas Indra. (Aji)