Analisa Politik Jelang Pilkada Kabupaten Bekasi Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) Udang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Amar putusan tersebut, dibacakan Hakim MK pada Selasa 20 Agustus 2024 dan berlaku efektif sejak dibacakan. Esensi dari putusan MK tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Salah satu amar putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati-Walikota yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, Partai politik atau gabungan Partai politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati-Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.

Hal mana juga akan terjadi pada Partai politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati-Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara Parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.

Untuk Kabupaten dan Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati-Walikota adalah sebagai berikut:

  1. DPT 250 ribu : 10 persen dari suara sah Pileg.
  2. DPT 250-500 ribu :  8,5 persen dari suara sah Pileg.
  3. DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5 persen dari suara sah Pileg.
  4. DPT 1 juta lebih : 6,5 persen dari suara sah Pileg.
Baca Juga :  Diberhentikan Mendadak, FKMPB: Ini Sosok Pj Kades Sumberjaya Sofyan Hakim  

Maka untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Partai politik yang hendak mencalonkan Bupati-Wakil Bupati.

Sepeti kita ketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 Pemilih maka Parpol atau gabungan partai Politik yang dapat mencalonkan Bupati adalah 6,5 persen (penduduk diatas 1 juta) dikalikan jumlah DPT.

Maka syarat dukungan Partai politik atau gabungan Partai politik dapat mencalonkan Bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara

Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, Partai politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan Parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.

Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak.

Mari kita analisa dan hitung dari perolehan suara Partai politik dalam Pileg 2024 yang perolehan suaranya dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.

Partai Golkar: 268.789 suara dapat mencalonkan sendiri.

Partai Gerindra                                      : 258.436 suara dapat mencalonkan sendiri

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)             : 233.868 suara dapat mencalonkan sendiri

PDI PERJUANGAN                             : 210.870 suara dapat mencalonkan sendiri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)         : 149.006 suara dapat mencalonkan sendiri

Dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi yang dapat mencalonkan Bupati-Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Uji Coba Aplikasi Sirekap

Juga masih dimungkinkan gabungan Partai politik yang kursi di Parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung atau koalisi dengan Partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati.

Termasuk sebanyak 7 Partai politik Non Parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara.

Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati-Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Sebagai kader Partai PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua.

Ditengah Partai kami yang dikeroyok oleh gempuran Koalisi Besar seperti KIM PLUS yang dibeberapa wilayah mengancam Partai kami tidak dapat mengusung Calon Gubernur, Bupati atau Walikota, sebut saja contoh Jakarta.

Maka dengan adanya putusan MK ini, PDI Perjuangan dipastikan bisa mencalonkan Calon Gubernur Jakarta, karena jumlah perolehan suaranya diangka 14,01 persen.

Termasuk di Jawa Barat, dengan perolehan suara sekitar 2.970.223 suara pada Pileg 2024 kemarin, maka dipastikan PDI Perjuangan Jawa Barat juga dapat mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri, meskipun tanpa koalisi dengan Partai lain.

Saya menyebut Putusan MK kali ini sebagai Penyelamat Demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan Oligarki Partai dan Tirani.

Bekasi, 21 Agustus 2024, 03.55 WIB.

Salam Juang,

NYUMARNO, SM

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB