Kasus KDRT Sesuai SOP, Himbauan Ketua DPR RI Dianggap “Tak Berpengaruh”

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

BERITA JAKARTA – “Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi kasus KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan”.

Himbauan itu, disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI, Puan Maharani soal pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi kasus KDRT, demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

Namun pernyatan diatas seperti tak “berpengaruh” dengan kebijakan penanganan perkara pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengaku, telah mempertimbangkan semua aspek yuridis dan non-yuridis, dalam membuat surat tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR dengan tuntutan 2 bulan penjara.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

“Semua sudah sesuai prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” terang Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/2024).

Meski begitu, Haryoko enggan menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan pidanannya terhadap pelaku KDRT yaitu terdakwa GOR.

“Ya ini, semua sudah sesuai dengan prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” dalih mantan Kasubdirektorat Tipikor dan TPPU Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Untuk ďiketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana terdakwa GOR selama 2 bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI Jakarta menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor: 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT yaitu AG, telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT, lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Untuk diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang. Bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak dan Asisten Rumah Tangga. Saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” pungkas AG. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB