BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Chistin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim agar melanjutkan perkara pidana pemalsuan surat dilanjutkan hingga putusan akhir.
Permintaan itu, saat Jaksa Merlyn membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Prof Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Trikora, Rabu (14/8/2024).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan hingga putusan akhir,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab menurutnya surat dakwaan Jaksa sudah berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sesuai Pasal 143 (2) KUHAP.
“Sehingga keberatan alasan tim kuasa hukum terdakwa secara keseluruhan haruslah ditolak dan dikesampingkan,” tegas Jaksa Merlyn.
Untuk diketahui awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.
Dalam kurun waktu permintaan tersebut John Palinggi sebagai saksi pelapor menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).
Seiring perjalanannya, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung.
Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.
Beberapa lama kemudian, orang tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan, sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung. Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi.
Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb dan Sa’dudin.
Dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.
Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.
Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang.
Alhasil, didapatkan informasi dari staf MA bahwa ternyata putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang.
Kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017. (Sofyan)