JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Prof Marthen Napang

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof Marthen Napang Saat Dipersidangan

Foto: Prof Marthen Napang Saat Dipersidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Chistin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim agar melanjutkan perkara pidana pemalsuan surat dilanjutkan hingga putusan akhir.

Permintaan itu, saat Jaksa Merlyn membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Prof Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Trikora, Rabu (14/8/2024).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan hingga putusan akhir,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab menurutnya surat dakwaan Jaksa sudah berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sesuai Pasal 143 (2) KUHAP.

“Sehingga keberatan alasan tim kuasa hukum terdakwa secara keseluruhan haruslah ditolak dan dikesampingkan,” tegas Jaksa Merlyn.

Untuk diketahui awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Dalam kurun waktu permintaan tersebut John Palinggi sebagai saksi pelapor menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung.

Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Beberapa lama kemudian, orang tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan, sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung. Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi.

Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb dan Sa’dudin.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.

Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang.

Alhasil, didapatkan informasi dari staf MA bahwa ternyata putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang.

Kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB