BERITA BEKASI – Usai disegel palang pintu parkir milik Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang, terlihat bentangan spanduk besar pada akses utama pintu masuk Gate Parkir di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, kami warga Ruko SNK Bekasi diperlakukan tidak adil dan semena-mena oleh oknum Pejabat Pemda Kota Bekasi, mohon segera tangkap dan tindak tegas,” isi spanduk yang dipasang Paguyuban Warga Ruko SNK, Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, warga ruko SNK juga mencopot segel PPNS Line yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau sehari setelah dilakukan penyegelan di 3 titik Gate Parkir milik Paguyuban Warga Ruko SNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelepasan segel Satpol PP Kota Bekasi, warga juga beramai-ramai memasang spanduk yang bertuliskan “Kami Warga Ruko SNK Menolak Pengelolaan Parkir oleh PT. Mitra Patriot di Lingkungan Kami,” tulis spanduk Peguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
Sebelumnya, unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), BPKAD, Satpol PP, TNI dan Polri, melakukan Penertiban Gate Parkir milik Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang pada 8 Agustus 2024 lalu.
Penyegelan paksa yang dilakukan unsur Pemerintan Daerah tersebut atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dengan alasan bahwa pengelolaan parkir milik Warga Ruko SNK Kalimalang tidak berizin.
Sesuai keputusan Walikota Bekasi pada 19 September 2023 atau tepatnya sehari sebelum berakhir masa jabatan Walikota Bekasi, Tri Adhianto telah membuat perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Perseroda.
PDMP Perseroda ditunjuk sebagai pengelola parkir kawasan Ruko SNK Kalimalang dengan alasan jika lahan pada lokasi tersebut diklaim Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bekasi, dan perjanjian kerjasama tersebut terjadi tanpa dilakukan lelang. (Dhendi)