Timbulkan Kegaduhan Seorang Pengacara di Kabupaten Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

BERITA BEKASI – Dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro (Polrestro) Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.

Rimbawan Sugiharto, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian, SH, telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah, karena banyak dihujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rimbawan kepada Matafakta.com, Kamis (1/8/2024).

Keterangan terlapor DAM ini, lanjut Rimbawan, bahwa klien kami katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi dan itu, bukan katanya, tapi nyatanya. Sehingga terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman,” jelasnya.

Dipaparkan, Rimbawan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal-hal yang menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau adalah ahli hukum atau seorang pengacara yang dimana pengacara merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” sindirnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

“Terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100 persen,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB