Sidang Gugatan PMH, Advokat Hanry Sulistio Sebut Oknum APH “Keparat”

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hanry Sulistio warga Samarinda, Kalimantan Timur, menggugat okum pejabat dilingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Hanry beralasan melakukan gugatan karena ada praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain menggugat Lembaga Penegak Hukum, Hanry yang notabene adalah Advokat juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin sebagai Tergugat 1, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Sugiyanto Tergugat 2

Selain itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewanta Tergugat 3, Sekjen Komisi Yudisial, Arie Sudihar Tergugat 4, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai Tergugat 5, Kapolri Sigit Listyo Prabowo Tergugat 6 dan Jaksa Agung ST. Baharuddin sebagai Tergugat 7.

Dalam dalil gugatannya, Hanry menyebutkan ketujuh tergugat dengan kalimat “Keparat” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta Negara.

Oknum pejabat keparat bernama Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan Lembaga Peradilan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Namun yang bersangkutan, Berkhianat Kepada Tugas dan Fungsinya Berikut Berdusta Kepada Rakyat dan Negara yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo,” ucap Hanry dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Diakhir pembacaan gugatannya, Hanry Sulistio meminta ganti kerugian material yang telah dialaminya sebesar Rp18 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 pekan depan, dengan agenda penggugat menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB