Sidang Gugatan PMH, Advokat Hanry Sulistio Sebut Oknum APH “Keparat”

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hanry Sulistio warga Samarinda, Kalimantan Timur, menggugat okum pejabat dilingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Hanry beralasan melakukan gugatan karena ada praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain menggugat Lembaga Penegak Hukum, Hanry yang notabene adalah Advokat juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin sebagai Tergugat 1, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Sugiyanto Tergugat 2

Selain itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewanta Tergugat 3, Sekjen Komisi Yudisial, Arie Sudihar Tergugat 4, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai Tergugat 5, Kapolri Sigit Listyo Prabowo Tergugat 6 dan Jaksa Agung ST. Baharuddin sebagai Tergugat 7.

Dalam dalil gugatannya, Hanry menyebutkan ketujuh tergugat dengan kalimat “Keparat” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta Negara.

Oknum pejabat keparat bernama Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan Lembaga Peradilan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

“Namun yang bersangkutan, Berkhianat Kepada Tugas dan Fungsinya Berikut Berdusta Kepada Rakyat dan Negara yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo,” ucap Hanry dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Diakhir pembacaan gugatannya, Hanry Sulistio meminta ganti kerugian material yang telah dialaminya sebesar Rp18 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 pekan depan, dengan agenda penggugat menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB