BERITA JAKARTA – Dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hanry Sulistio warga Samarinda, Kalimantan Timur, menggugat okum pejabat dilingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Hanry beralasan melakukan gugatan karena ada praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain menggugat Lembaga Penegak Hukum, Hanry yang notabene adalah Advokat juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin sebagai Tergugat 1, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Sugiyanto Tergugat 2
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewanta Tergugat 3, Sekjen Komisi Yudisial, Arie Sudihar Tergugat 4, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai Tergugat 5, Kapolri Sigit Listyo Prabowo Tergugat 6 dan Jaksa Agung ST. Baharuddin sebagai Tergugat 7.
Dalam dalil gugatannya, Hanry menyebutkan ketujuh tergugat dengan kalimat “Keparat” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta Negara.
Oknum pejabat keparat bernama Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan Lembaga Peradilan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
“Namun yang bersangkutan, Berkhianat Kepada Tugas dan Fungsinya Berikut Berdusta Kepada Rakyat dan Negara yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo,” ucap Hanry dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Diakhir pembacaan gugatannya, Hanry Sulistio meminta ganti kerugian material yang telah dialaminya sebesar Rp18 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 pekan depan, dengan agenda penggugat menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim. (Sofyan)