Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kejari Kabupaten Bekasi sudah berikan kepastian hukum, terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ketua DPC PDI-P, Soleman,” terang Indra, Rabu (30/10/2024).

Namun, kata Indra, dalam prosesnya, Penyidik Kejaksaan sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi aktor intelektual yang mempersulit penyelidikan.

“Kontraktor RS si pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Padahal RS sempat nikah jadi pengantin baru dan terakhir RS menghilang,” ujarnya.

Akhirnya, lanjut Indra berkat kegigihan Kejaksaan Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WIB, RS berhasil ditangkap di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk mangkir dan melarikan diri,” ungkapnya.

Masih kata Indra, tak cukup sampai disitu, oknum Anggota DPRD tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan.

“Aroma pasal perintangan ini juga musti diusut, karena sudah masuk pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.

Kaitan hal tersebut, tambah Indra, tersangka RS informasinya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 lalu.

“Kita berharap oknum penjabat yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah mempersulit Penegakkan Hukum juga wajib diproses. Ya, kita lihat aja nanti,” tandas Indra.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa juga sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil menghalangi.

“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” pungkasnya kala itu. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB