Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

“Hukum Harus Dijadikan Panglima di Bumi Nusantara”

BERITA JAKARTA – Penangkapan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang oknum Pengacara serta mantan pejabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan korupsi dalam penangan perkara masih terus dikembangkan keterlibatan pihak lainnya.

“Hal tersebut, menjadi langkah awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk dapat menjadikan hukum sebagai panglima di Republik Indonesia,” terang Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya menanggapi pasca penangkapan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu 26 Oktober 2024 kemarin.

Diharapkan, lanjut Alex, sikap keras dan tegas sebagai prajurit melalui proses hukum secara konsisten dilakukan dalam upaya Penegakan Hukum, mengingat kegagalan Pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak mengulang guna dapat dicapainya visi, misi dan tujuan Pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Dikatakan Alex, untuk bisa mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa menjadikan Indonesia sebagai Negara yang besar dengan kekayaan alamnya bisa memberikan kenikmatan dan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Presiden Prabowo sebagai mantan prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia agar bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Sejak bangsa ini merdeka, sambung pemilik Firma Hukum Alexius Tantrajaya & Patners, hingga kini telah berganti tujuh Presiden. Namun, keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin.

Sebaliknya kata Alex kerap disapa, justru banyak koruptor yang berpesta-pora menikmati dan memakan uang Negara. Dan hal ini, tidak boleh terjadi di Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakilnya Gibran..

Ppaya Presiden Prabowo dalam membentuk kabinet pemerintahannya, dengan 48 Menteri, 56 Wakil Menteri dan 5 Kepala Badan yang jumlahnya melebihi Kabinet Kepresidenan sebelumnya, tentu beralasan, mengingat kelangsungan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus tetap dipertahankan Pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Untuk itu, lanjut Alex, seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya kini menunggu dan mendukung gebrakan Pemerintahan Prabowo & Gibran agar dapat terwujudnya hukum sebagai panglima di bumi nusantara Indonesia tercinta ini.

“Karena dengan tertib hukum maka secara otomatis para investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Yang tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju,” tuturnya.

Sedangkan bagi para Menteri dan Wakil Menteri serta Kepala Badan dan Pejabat Negara dalam Kabinet Merah Putih yang diajak untuk bekerjasama membantu mewujudkan visi, misi dan tujuan Pemerintahan Prabowo & Gibran harus bisa bekerja keras secara maksimal dengan baik untuk mewujudkannya.

Apabila tidak ingin diganti atau reshuffle, dan bahkan di penjara bagi yang korupsi, mengingat ketegasan Presiden Prabowo yang telah disampaikan berkali didalam pesan disetiap pembekalan dalam forum yang terbuka bagi para pembantunya.

“Apabila tidak bisa bekerja dan hanya bisa menghabiskan anggaran akan diganti dan bahkan dipenjara apabila korupsi. Dan ini harus konsisten dilakukan agar semua program dan strategi Pemerintahan Prabowo & Gibran bisa berjalan dan terwujud,” ulasnya.

Hal ini, harus menjadi prioritas bagi Pemerintahan Prabowo & Gibran, agar bisa menuntaskan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda oleh Presiden RI terdahulu, harus bisa diselesaikan menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satunya, tambah Alexius, seperti RUU Perampasan Aset Koruptor untuk bisa menjadi Undang-Undang, agar memudahkan dapat terwujudnya Visi, Misi dan Tujuan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Negara Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju Indonesia Emas,

“Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dan dicapai pada masa Pemerintahan Prabowo & Gibran, Semoga,” pungkas Alex. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB