Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Foto: Zerof Ricar (ZR)

BERITA JAKARTA – Profesi makelar kasus yang digeluti Zarof Ricar (ZR) sejak 2012-2022 sepertinya bakal dilucuti satu persatu oleh Penyidik Kejaksaan Agung perkara apa saja yang dilakoni saat ZR masih menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) pada masanya.

Pasalnya, berdasarkan situ Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar yang dilaporkannya pada 11 Maret 2022 diakhir masa jabatannya.

Rinciannya, 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur senilai Rp45.508.902.000. Kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle dan Toyota Yaris senilai Rp740 juta.

Harta bergerak lainnya Rp680.000.000, Kas dan setara Kas, Rp4.424.580.788, harta lainnya Rp 66.489.388 dengan total, Rp51.419.972.176.

Total harta kekayaan yang laporkan Zarof ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan Jaksa saat menggeledah dikediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.

Dalam pengeledahan, Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang uang diduga uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.

Untuk itu, bersiap-siap para pihak yang pernah “berkolaborasi” dengan tersangka Zarof Ricar baik perkara Pidana maupun Perdata akan berurusan dengan Penyidik Kejaksaan Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB