Ricuh Soal Palang Parkir, PTMP Kota Bekasi: Kami Merugi Sebagai Pengelola Resmi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

BERITA BEKASI – Kisruh pada pengelolaan sarana parkir pada Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kalimalang berujung ricuh.

Kericuhan bermula dari praktek pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi parkir yang diduga tanpa ijin atau ilegal yang dilakukan sekelompok orang yang mengatas namakan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang dan sudah berjalan selama 5 bulan.

Penutupan palang parkir milik Paguyuban Ruko SNK Kalimalang, terpaksa dilakukan pihak BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yaitu PT. Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi lantaran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kerugian material yang dialami pihak PTMP, karena pendapatan dipungut sepihak oleh Paguyuban Ruko SNK Kalimalang.
  2. Pihak Pemkot Bekasi selaku regulator dan pemilik BUMD PTMP, tidak menjalankan fungsinya.
Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kami yang berkontrak dengan Pemkot Bekasi dan kami yang bayar sewa asset dimuka serta pajak parkir perbulan ke Kas Daerah Kota Bekasi, tapi justru kami yang dirugikan akibat pengelolaan parkir dan pemungutan ilegal oleh Paguyuban Ruko SNK,” ungkap Perwakilan PTMP Kota Bekasi, Dercu dilokasi Ruko SNK, Rabu (31/7/2024).

Dengan kondisi pendapatan parkir yang menurun terus setiap bulannya maka pihaknya sudah tidak dapat menutupi pengeluaran operasional hingga terjadinya pengurangan karyawan pada BUMD Pemkot Bekasi yang membidangi parkiran tersebut.

“Omset parkir kita sangat terpengaruh oleh perangkat palang parkir yang di operasionalkan pihak Paguyuban Ruko SNK ini, maka hari ini kita terpaksa menutup akses parkiran yang mereka buat dan dikelola,” tambah Dercu.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Atas kejadian hari ini lanjut Dercu, pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi dengan cepat

  1. Menegakkan Hukum (Perda) dengan menutup aktivitas pengelolaan parkir & pemungutan retribusi parkir tanpa ijin atau ilegal.
  2. Menunjukkan keberpihakan sebagai pemilik BUMD PTMP.

“Karena pihak Pemkot Bekasi tidak bersikap tegas bertindak menghentikan aktivitas pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi parkir tanpa ijin atau ilegal oleh Paguyuban Ruko SNK, maka hari ini kami sendiri yang bergerak, karena kami berdasarkan kontrak memiliki hak mengengola parkiran ini,” pungkasnya. (Dhendy)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB