Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Perkara Konten Tukar Pasangan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, merespon atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Blitar terhadap terdakwa atas nama Samsudin dan kawan-kawan, dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial.

Bentuk respon Kejari Blitar tersebut yakni akan segera mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung.

“Sedangkan alasan Kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Kajari Blitar, Baringin SH MH menjelaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusannya.

Sebab majelis hakim PN Blitar menyatakan terdakwa Samsudin dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tetapi dalam fakta persidangan menurut JPU, terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan,” tutur Baringin dengan nada kecewa.

Untuk itu, mantan Kajari Toba Samosir menegaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar berbeda persepsi dengan hasil putusan majelis hakim PN Blitar atas perkara konten tukar pasangan tersebut.

“Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi,” imbuhnya.

Setelah itu sambung dia, pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

Dan perlu diketahui, dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB