Dugaan Penyidik Pidsus Kejagung “Amnesia” Dalam Perkara Korupsi Migor

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

BERITA JAKARTA – Satu tahun sudah sejak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 silam.

Namun, hingga kini tidak ada kabar terbaru dari Pidsus Kejagung soal perkembangan pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas Ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Alhasil, publik pun bertanya apakah perkara tersebut akan dilanjutkan pengusutannya atau dibiarkan menggantung hingga publik merasa Penyidik Pidsus Kejagung “amnesia” terhadap pengusutan perkara minyak goreng (migor) tersebut?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung diduga seperti “mati gaya”, karena tidak menemukan pelaku korupsi minyak goreng dan cenderung tertutup penyidikannya.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya pihak Kejaksaan selaku Penegak Hukum, terus memproses perkara minyak goreng tersebut.

“Siapapun yang terlibat di dalamnya, termasuk Menteri atau bahkan Presiden sekalipun, Penegakan Hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Senin (29/7/2024).

Fickar menduga perkara migor ini sarat dengan muatan politis dibelakangnya. Sebab Penyidik Pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Memang kala itu, pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan Penyidik masih dalam suasana  politik. Sehingga, Jaksa Agung ST. Burhanudin meminta kepada anak buahnya untuk menunda proses hukum peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Sayangnya, hingga pesta demokrasi usai, Penyidik Pidsus Kejagung seperti “ogah” memanggil kembali Airlangga Hartarto guna melanjutkan pemeriksaannya yang sempat tertunda karena Pemilu Presiden berlangsung.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar belum merespon permintaan klarifikasi Matafakta.com, soal perkembangan kasus migor tersebut.

Dalam Gugatan Prapradilan MAKI dan LP3HI

Untuk diketahui, dalam jawaban atas gugatan Praperadilan MAKI dan LP3HI pada Selasa 10 Oktober 2023 silam di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kejagung menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dasar untuk melakukan Penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam,” tulis Tim Kejagung.

Dalam gugatan Praperadilan itu, Kejagung sebagai pihak tergugat I sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak turut tergugat II.

Peran Mendag Airlangga Hartarto

Dalam surat gugatan Praperadilan, MAKI dan LP3HI menyebut pada 16 Maret 2022, Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Presiden.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Hasil rapat tersebut, menghapus harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah Presiden untuk menaikan DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Akibat kebijakan itu, tiga Korporasi lantas mendapat keuntungan.

Ketiga Korporasi yang kini berstatus tersangka itu terdiri dari PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group.

“Bahwa perbuatan Saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulis MAKI dan LP3HI dalam petitumnya.

Kasus minyak goreng ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah pihak itu diantaranya, Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Chi Wei, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

M. Parulian Tumanggor, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari dan General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB