BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta, melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) Tahun 2018–2021.
“Hari ini, Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Jaminan SKBDN untuk PT. Kalimantan Sumber Energi pada PT Askrindo tahun 2018 hingga 2021,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaiman Nahdi kepada pewarta di Gedung Kejati Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Keempat tersangka yakni AH, AKW, DAS dan AR turut diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBD PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT. Askrindo Tahun 2018-2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran tersangka pertama yakni AH selaku selaku Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT. KSE milik tersangka AR.
“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” tuturnya.
Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT. Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.
“Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo,” ungkap Syarief.
Selain itu, AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT. KSE. Dari situ, diduga AKW menerima aliran dana Rp200 juta dari AR.
Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo periode 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.
Dari peran itu, DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta. Karena telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo untuk kepentingan PT. KSE.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)