Kejati Jabar Tahan Eks Pejabat Kemendagri Kasus BOT Pasar Cigasong Majalengka

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

BERITA BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan AL mantan Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/7/2024).

Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bandung itu, diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.

AL mengkondisikan proses lelang dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Uang tersebut, diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan Bupati itu, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Menurut Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dr. Dwi Agus Afrianto mengatakan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Kabut Gelap “Aset Milik Pemda Kabupaten Bekasi” Jadi Ajang Bisnis

Senin, 30 Des 2024 - 19:27 WIB

Foto: Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria

Seputar Bekasi

Dikecewakan RIDHO, Ketua GMBI Kota Bekasi Abah Zakaria Meradang!

Senin, 30 Des 2024 - 17:02 WIB

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Minggu, 29 Des 2024 - 18:42 WIB