BERITA BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan AL mantan Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/7/2024).
Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bandung itu, diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.
AL mengkondisikan proses lelang dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Uang tersebut, diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.
Peraturan Bupati itu, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.
Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Menurut Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dr. Dwi Agus Afrianto mengatakan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.
Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)