Kejati Jabar Tahan Eks Pejabat Kemendagri Kasus BOT Pasar Cigasong Majalengka

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

BERITA BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan AL mantan Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/7/2024).

Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bandung itu, diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.

AL mengkondisikan proses lelang dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Uang tersebut, diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan Bupati itu, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Menurut Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dr. Dwi Agus Afrianto mengatakan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB