BERITA MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tebing Air Terjun Buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Senin (15/7/2024).
Tersangka baru itu yakni, RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan sekaligus Direktur PT. RDC pihak perusahaan yang dipercaya untuk membangun sarana wisata di Komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.
Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Kamis 4 Juli 2024 telah menetapkan lebih dulu CAR mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) yang disangkakan telah bersekongkol mengemplang uang Negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini keduanya, RR dan CAR terpaksa harus mendekam disel tahanan guna menjalankan proses hukum atas kasus korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar.
“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan atau ATB pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” jelas Arie.
Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan proyek tersebut.
“Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Arie.
Sebagaimana, sambung Arie, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan, bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kejari Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Mul)