BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dalam persidangan ini, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan saksi Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD. Logam Jaya.
Jawahirul Fuad dihadirkan ke persidangan untuk menjelaskan mengenai pemberian uang diduga gratifikasi senilai Rp650 juta untuk Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mulanya menanyakan kasus yang menjerat Jawahirul Fuad pada tahun 2017 silam.
Jawahirul Fuad tersangkut masalah hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Kasusnya bergulir hingga tahap Kasasi.
“Anda mengajukan kasasi pakai pengacara?” tanya hakim.
“Pakai Eko,” jawab Fuad.
“Waktu banding pakai Eko?” tanya Hakim Fahzal.
“Sudah Yang Mulia,” ucap Fuad.
“Tetap putusannya?” cecar Hakim.
“Tetap satu tahun (penjara),” jawab Fuad.
Atas putusan banding tersebut, Jawahirul Fuad mengajukan Kasasi. Pada perjalanannya Fuan mengaku diperkenalkan dengan pengacara bernama Ahmad Riyad.
Hakim lantas bertanya mengenai permintaan uang sejumlah Rp650 juta.
“Ada Rp650 juta? Uang apa?” tanya Hakim.
“Nominalnya Rp500 atau Rp400 (juta) saya lupa Yang Mulia. Yang kedua saya juga lupa Yang Mulia,” tuturnya.
“Berapa jumlah yang diserahkan ke Ahmad Riyad?” timpal Fahzal.
“Pertama Rp400-500 (juta) Yang Mulia, kedua Rp100-150 (juta). Dua kali,” kata Fuad.
Hakim lantas menanyakan alasan dari pemberian uang tersebut. Fuad mengaku tidak mendapat penjelasan.
“Bukan untuk menyuap orang?” cecar Hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya sebatas berhenti di Pak Riyad saja,” jawab Fuad.
“Itu apakah jasa untuk Ahmad Riyad atau uang untuk mengurus perkara di tingkat Kasasi?” tanya Hakim lagi.
“Itu untuk pak Riyad sepengetahuan saya Yang Mulia,” aku dia.
“Memang dia minta uang ke saudara?” timpal Hakim.
“Iya Yang Mulia, untuk biaya urusan saya ini,” kata Fuad.
“Yang saudara tangkap apa biaya sekian itu? Saudara kan mengeluarkan uang apalagi dari pinjam pula, apa yang saudara tangkap?” tanya Hakim mendalami.
“Itu masih belum ada kejelasan Yang Mulia,” kata Fuad.
Setelah penyerahan uang pertama itu kemudian sampai satu bulan lebih saya Whatsapp ke Mas Hani (Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari) ini ada kabar apa enggak dijawab, saya telepon enggak diangkat. Lama Yang Mulia waktu itu,” singkat Fuad.
“Putusannya bebas atau sela?” tanya Fahzal.
“Saya belum baca secara jelas Yang Mulia, saya dikabari hanya ‘Jawahirul Fuad, Jaksa tolak. Secara rinci saya belum membacanya, sampai sekarang Yang Mulia,” jelas Jawahirul.
Atas kesaksian Fuad, Gazalba Saleh membantah kesaksian berikut dakwaaan Tim Jaksa KPK. Ia merasa dituduh untuk kali kedua.
Sebelum ini, Gazalba sempat disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perkara. Di tingkat Kasasi, ia diputus bebas.
“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut,” ucap Gazalba.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad.
Jaksa menuturkan uang Rp650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara Kasasi Nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD. Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Berdasarkan putusan Nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan Nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengajukan Kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.
Perkara Nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading. (Sofyan)