3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

BERITA BEKASI – 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi belum mengembalikan temuan penyalahgunaan retrebusi sampah sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.058.928.761.

Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan sengketa informasi yang dilayangkan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

“Dari 9 UPTD Rp6.281.415.791 baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp5.222.487.030 dan tersisa sebesar Rp1.058.928.761 sedang berproses,” kata Diah selaku Kuasa dari LH Kota Bekasi dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Jerry mengatakan, dalam persidangan terkait sengketa informasi publik pengembalian sebesar Rp5,2 miliar atau lengkapnya Rp5.222.487.030 tidak secara fakta.

Baca Juga :  Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

“Pegembalian penyalahgunaan uang retrebusi sampah senilai Rp5,2 miliar tersebut hanya disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa menunjukan bukti stor atau STS ke Kas Daerah,” jelas Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

Kuasa LH, lanjut Jerry, seharusnya sudah memahami apa yang tengah dipersengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas adanya dugaan penyimpangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Tahun 2021 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, ditemukan penyimpangan retrebusi sampah sebesar Rp6,2 miliar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap Jerry.

Baca Juga :  LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Dari nilai Rp6,2 miliar itu, tambah Jerry, kuasa LH mengaku sudah dikembalikan sebesar Rp5,2 miliar dari 6 UPTD. Sementara kekurangan Rp1 miliar lebih masih ada 3 UPTD yang belum mengembalikan uang retrebusi sampah tersebut.

“Tapi nyatanya setelah kita gugat dengan UU KIP di Komisi Informasi Jawa Barat pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itupun masih tidak jelas juga hanya disampaikan secara lisan. Atau jangan-jangan fiktif juga,” pungkas Jerry. (Dhendi)

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB