BERITA BEKASI – 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi belum mengembalikan temuan penyalahgunaan retrebusi sampah sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.058.928.761.
Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan sengketa informasi yang dilayangkan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.
“Dari 9 UPTD Rp6.281.415.791 baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp5.222.487.030 dan tersisa sebesar Rp1.058.928.761 sedang berproses,” kata Diah selaku Kuasa dari LH Kota Bekasi dipersidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Jerry mengatakan, dalam persidangan terkait sengketa informasi publik pengembalian sebesar Rp5,2 miliar atau lengkapnya Rp5.222.487.030 tidak secara fakta.
“Pegembalian penyalahgunaan uang retrebusi sampah senilai Rp5,2 miliar tersebut hanya disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa menunjukan bukti stor atau STS ke Kas Daerah,” jelas Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).
Kuasa LH, lanjut Jerry, seharusnya sudah memahami apa yang tengah dipersengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas adanya dugaan penyimpangan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Tahun 2021 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, ditemukan penyimpangan retrebusi sampah sebesar Rp6,2 miliar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap Jerry.
Dari nilai Rp6,2 miliar itu, tambah Jerry, kuasa LH mengaku sudah dikembalikan sebesar Rp5,2 miliar dari 6 UPTD. Sementara kekurangan Rp1 miliar lebih masih ada 3 UPTD yang belum mengembalikan uang retrebusi sampah tersebut.
“Tapi nyatanya setelah kita gugat dengan UU KIP di Komisi Informasi Jawa Barat pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itupun masih tidak jelas juga hanya disampaikan secara lisan. Atau jangan-jangan fiktif juga,” pungkas Jerry. (Dhendi)