Banding KPK Diterima, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diadili

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Kebebasan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh untuk menghirup udara bebas ternyata hanya sementara saja. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Ketua Subachran dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Majelis bersama Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, lanjut Ketua Majelis Hakim Subachran, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa, Gazalba Saleh

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut Hakim.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria

Kemudian, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” imbuh Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas Hakim.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik, BK DPD-RI Diminta Berikan Sangsi Tegas LaNyalla

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin 27 Mei 2024 dan Majelis Hakim juga memutuskan tidak menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Memutuskan, menerima nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dipersidangan kala itu.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini dengan memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dalam Lapas Cipinang, Pelaku Melalui Medsos Peras Orang Tua Korban  
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Jatuhkan Citra Bank Mandiri, LAKSI: Desak Copot Alexandra Askandar
Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY
Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak
Langgar Kode Etik, BK DPD-RI Diminta Berikan Sangsi Tegas LaNyalla
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB