Proyek Patuha-Dieng, Komisi Hukum DPR RI Bakal Panggil Petinggi PT. Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Hukum DPR RI Akan Panggil Petinggi PT. Pertamina

Komisi Hukum DPR RI Akan Panggil Petinggi PT. Pertamina

BERITA JAKARTA – Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta agar Komisi Hukum DPR RI untuk segera memanggil pimpinan KPK, PT. Pertamina, Direktur Jendral Kekayaan Negara, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia, dalam sengketa hukum proyek Patuha-Dieng antara PT. Bumigas Energi (BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (GDE).

Rencananya pemanggillan oleh Komisi 3 DPR RI kepada sejumlah pihak, terkait efek dari persoalan penerbitan surat KPK Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diklaim merugikan nama baik serta keuangan PT. BGE sebesar Rp400 miliar, ihwal bisnis tender pembangunan dan pengelolaan Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi (PLTPB) yang berlokasi di Dieng Jateng dan Patuha Jabar.

“Supaya berimbang dan lebih fair kami mengusulkan untuk memanggil PT. GDE, PT. Pertamina sebagai pemegang saham, Direktur Jendral Kekayaan Negara, direksi PT. GDE plus BRI dan BNI yang mengabulkan dana. Padahal masih bersengketa tetapi tetap membiayai,” ucap Hinca diruang Komisi III DPR RI saat menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri Kresna Guntarto selaku Kuasa Hukum dan David Randing sebagai Dirut PT. BGE, Rabu (19/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Hinca menyampaikan soal energi terbarukan ditengah krisis energi pada tahun 1997 saat Presiden Suharto terpaksa menangguhkan 27 proyek di Indonesia, termasuk PLTPB Dieng-Patuha.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

“Apakah ada perusahaan di Indonesia yang sukses mengelola energi baru dan terbarukan atau EBT,?” tanya Hinca kepada Dirut PT. BGE, David Randing.

David pun menjawab, “Belum ada yang berhasil. Karena perusahaan mereka awalnya bersama-sama kami pada tahun 2005. Pertama perusahaan milik Prayogo Pangestu. Tetapi mereka (perusahaan) bisa berjalan, karena tidak ada gangguan. Begitu pun kami, kalau tidak diganggu tentunya proyek 300 megawatt sudah beroperasi. Dan sumbangsihnya untuk energi baru dan terbarukan,” jelasnya.

Hinca kembali bertanya soal kepemilikan PT. GDE, apakah perusahaan swasta atau milik badan usaha milik negara. “PT. GDE ini BUMN atau bukan. Siapa pemiliknya?” cecar dia lagi.

David menjelaskan, “Awalnya tahun 2002 pembentukan PT. GDE pemegang saham mayoritas PT. Pertamina sebesar 67 persen saham dan 33 persen saham adalah PLN. Dan itu bukan BUMN walaupun pemegang sahamnya adalah BUMN,” tutur David.

Singkat cerita, setelah terbentuk perusahaan, PT. GDE melakukan bisnis tender (beauty contes) dan PT. BGE keluar sebagai pemenang tender. Dalam kontrak kerja itu tertulis PT. BGE sebagai investor pendana, kontraktor serta mengelola bisnis PLTPB.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

“Jadi PT Bumigas ini yang mempunyai pengalaman, pengetahuan dan keuangan untùk menjalankan bisnis ini,” kata Hinca menegaskan. “Betul,” sahut David.

David memaparkan, dalam kontrak kerja tersebut, disebutkan PT. BGE akan mengerjakan 5 proyek PLTPB yakni tiga unit proyek ada di Patuha 1, 2 dan 3.

“Dan dua unit lagi ada di Dieng. Dieng 2 dan Dieng 3. Masing-masing satu unit 60 megawatt,” ujar dia.

Sepengetahuan David, ada satu proyek yang telah dijalankan oleh PT. GDE, namun dengan menggunakan dana negara pada saat kontrak kerja PT. BGE sedang berjalan.

Mendengar penjelasan tersebut, Hinca kembali bertanya, “Jadi PT Geo Dipa yang menjalankan proyek Patuha 1 saat kontrak kerja masih berjalan. Apakah boleh itu dijalankan?” tanya Hinca kembali.

“Tidak boleh,” ucap David. Hinca pun kembali bertanya apakah kontrak proyek Patuha 1 yang dijalankan PT. GDE, berada diluar kontrak dengan PT. BGE. “Betul,” tegas David.

David memapaparkan pembiayaan proyek PLTPB Patuha 1 yang dikerjakan oleh PT. GDE berasal dari dana Bank Negara Indoenesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Jadi apakah boleh PT. GDE mendapatkan dana dari bank ketika masih ada sengketa?,”. “Seharusnya tidak. Itu abuse of power,” timpal David lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB