38 Orang Tewas, 9 Terdakwa Kasus Depo Pertamina Dituntut 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

BERITA JAKARTA – Tewasnya 38 orang pada peristiwa meledaknya tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Depo Pertamina Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu, tidak menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dalam tuntutannya.

Pasalnya, Jaksa hanya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 5 bulan penjara untuk 9 terdakwa.

Ke-9 terdakwa itu yakni, Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Arifin Ashari bersalah melakukan tindak pidana kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan kematian,” ucap Jaksa, Kamis (13/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Hal tersebut, sambung Jaksa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Arifin Ashari selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Jaksa.

Padahal, berdasarkan keterangan Wahyudin selaku Sekretaris RT 01, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan BBM Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” kata Wahyudin pada Selasa 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.

“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.

Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.

“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” pungkas pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB