Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu Sembunyikan Gambar Ukur dan Peta Dasar

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm, Jangan Main-Main Dengan Warkah Tanah Bisa Dipidana!”

BERITA JAKARTA – Salah satu ahli waris Inike yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu, mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 7 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

Kedatangan korban mafia tanah, Inike ke Kantor ATR BPN di Jakarta didampingi Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir,” tutur Advokat Franziska, Rabu (19/6/2024).

Pihaknya, kata Franziska, mendapat informasi dari Penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada Penyidik warkah tanah dari SHM 2567 Gogagoman. Warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar.

“Bagaimana bisa 2 warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?. Ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kami dimanakah 2 warkah tanah tersebut?,” ujarnya.

Franziska menjelaskan bahwa Tim Hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa,” jelas Franziska.

Dijelaskannya, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan Pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021 yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi Penyidik hanya menuangkan pasal-pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi.

“Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP,” ulasnya.

Nathanael juga mempertanyakan atas tambahan Pasal 227 KUHP yang menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan Saksi Ahli Pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap Penyidikan dengan persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Maka dari itu Tim Hukum mempertanyakan darimana Penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan Pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan Saksi Ahli Pidana yang berkompeten untuk menambahkan Pasal 227 KUHP,” imbuhnya.

Pelapor dan Tim Hukum sudah mengajukan permintaan keterangan Saksi Ahli Pidana untuk memperjelas persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 227 KUHP kepada Penyidik dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit,”tutup Nathan.

Harapan Pelapor dan Tim Hukum agar 2 laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif.

Dengan ditangani Mabes Polri pelapor dan Tim Hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan Penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di

lq***********@gm***.com











(Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB