PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

BERITA BEKASI – Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris di Kota Ambon yang bermasalah dengan putusan Pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.

“Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan atau tergugat dalam hal ini kami sebagai ahli waris sah,” ungkap Novita.

Dikatakan Novita, perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 6 April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.

Namun pada tahun 2023 kemarin ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan PN Kota Ambon memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pehak tergugat.

“Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan atau membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan kembali dengan alat bukti yang meragukan,” jelasnya.

Sementara, Alvin Lim sebagai host podcast Quotient TV mengatakan, masukan buat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), bukan hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan terkait penegakan hukum.

“Bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan sangat janggal,” ujar Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya.

“Jika tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada kekuatan pembuktiannya,” tandas Alvin.

Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali haknya.

“Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa didapatkan,” pungkas Elizabeth Tutupari.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

e-Email di lqindolawfirm@gmail.com

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB