PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

BERITA BEKASI – Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris di Kota Ambon yang bermasalah dengan putusan Pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.

“Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan atau tergugat dalam hal ini kami sebagai ahli waris sah,” ungkap Novita.

Dikatakan Novita, perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 6 April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada tahun 2023 kemarin ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan PN Kota Ambon memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pehak tergugat.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan atau membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan kembali dengan alat bukti yang meragukan,” jelasnya.

Sementara, Alvin Lim sebagai host podcast Quotient TV mengatakan, masukan buat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), bukan hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan terkait penegakan hukum.

“Bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan sangat janggal,” ujar Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Jika tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada kekuatan pembuktiannya,” tandas Alvin.

Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali haknya.

“Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa didapatkan,” pungkas Elizabeth Tutupari.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

e-Email di

lq***********@gm***.com











(Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB