Kerja 12 Jam Lebih, PT. Armas Logistic Service Langgar UU Ciptaker

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (ALS) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau bisa disebut UU Ciptaker.

Perusahaan yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu, dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Pasalnya,  UU Ciptaker mengamanatkan, waktu bekerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dan sudah dengan waktu istirahat.

Berbeda dengan PT. Armas Logistic Service, perusahaan jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis (13/6/2024).

Sumber menuding, PT. Armas Logistic Servive sangat tidak manusiawi memperkerjakan tenaga keamanannya (Satpam) jauh melebihi aturan Pemerintah.

“Pemerintah mengatur maksimal kerja itu 8 jam, bukan 12 jam bahkan kadang sampai 24 jam. 4 Satpam yang tersisa itu terpaksa aja karena sulit mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi kepada PT. Armas Logistic Service.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB