BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkasa (MPP), Fahmi Babra membawa ratusan payung hitam di depan Kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Ratusan payung berwarna hitam tersebut sebagai simbol matinya hukum di Indonesia. Terutama terkait perkara yang tengah mereka perjuangkan di MA.
“Payung itu simbol kita berkabung, terhadap hukum di Indonesia. Terutama atas putusan Nomor: 9 dan putusan Nomor: 10 ditingkat PK yang diputus memihak tersangka MHB,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan yang dimaksud ialah putusan Peninjauan Kembali (PK) PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana Hakim MA menolak PK. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.
Kini, ribuan karyawan dan keluarga berharap keadilan didapat pada perkara PK yang diajukan oleh Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat Hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
“Kita minta Hakim Rahmi Mulyati diganti dalam perkara Nomor: 15. Kita juga meminta dikabulkan gugatan kita,” tutur Janli.
“Sebab perkara ini terkait perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
Janli menegaskan, ia dan karyawan lainnya akan terus memperjuangkan nasib mereka. Mereka takkan lelah, walau panas dan hujan mengiringi aksi karyawan. “Kita akan tuntut terus sampai didengar suara hati rakyat ini,” pungkas Janli. (Sofyan)